PEREKONOMIAN KERAKYATAN
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berkat limpahan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah yang
berjudul “Perekonomian Kerakyatan”. Penulisan makalah ini bertujuan sebagai
penunjang mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi yang nantinya dapat digunakan
mahasiswa untuk menambah wawasan dan pengetahuannya.
Di dalam pembuatan makalah ini banyak pihak yang telah
membantu kami dalam menyelesaikannya, sehingga makalah ini dapat selesai tepat
pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
mungkin banyak terdapat kesalahan-kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu,
kami mengharapkan kritikan-kritikan dari pembaca dan mudah-mudahan makalah ini
dapat mencapai sasaran yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Konsep dari ekonomi kerakyatan itu sendiri adalah sebuah
sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada pada rakyat itu
sendiri . pada ekonomi kerakyatan, menempatkan ekonomi rakyat sendiri adalah
sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan . hal
ini lalu populer dengan secara swadaya, mengelola sumber daya ekonomi apa saja
yang dapat diusahakan dan dikuasainya . dalam ini penulis tertarik untuk
membuat suatu makalah tentang perekonomian kerakyatan . jadi dengan ini penulis mengambil keputusan
untuk memberikan judul “perekonomian kerakyatan” .
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas penulis
dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah yaitu:
1. Apa yang dimaksud perekonomian kerakyatan ?
2. Bagaimana sejarah mengenai perekonomian kerakyatan
tersebut ?
3. Mengapa terbentuknya perekonomian kerakyatan?
4. Apa kegiatan dari sistem perekonomian kerakyatan?
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Supaya memahami pengertian dari sistem perekonomian
Kerakyatan di Indonesia
2. Agar mengenal sejarah mengenai sistem perekonomian
Kerakyatan
3. Supaya mengetahui bagaimana tujuan terbentuknya sistem
perekonomian kerakyatan
4. Agar mengetahui lebih jelas tentang kegiatan sistem perekonomian
kerakyatan
1.4 MANFAAT
1. Hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat
memberikan informasi kepada pembaca mengenai sistem perekonomian Indonesia
2. Hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah
wawasan, pengetahuan, dan pengalaman bagi pembaca dan penulis mengenai sistem perekonomian
Indonesia
BAB
II
ISI
DAN PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berasas
kekeluargaan,berkedaulatan rakyat,dan menunjukan pemihakan sungguh-sungguh pada
ekonomi rakyat .
Pengertian ekonomi kerakyatan adalah kegiatan atau mereka
yang berkecimpung dalam kegiatan produksi untuk memperoleh pendapatan bagi
kehidupannya . mereka itu adalah petani
kecil,nelayan,peternak,pekebun,pengrajin,serta pedagang kecil lainnya yang
modal usahnya merupakan modal kecil dan pada umumnya tidak menggunakan tenaga
kerja di luar keluarga . tekanan dalam
hal ini adalah pada kegiatan produksi,bukan konsumsi,sehingga buruh pabrik
tidak masuk dalam profesi atau kegiatan perekonomian kerakyatan,kerana buruh
adalah seorang bagian dari unit produksi yang lebih luas yaitu pabrik atau
perusahaan . UKM atau biasa disebut dengan ( usaha kecil menengah) dapat
dikatakan atau dimasukan dalam ekonomi kerakyatan .
2.2 TUJUAN PEREKONOMIAN KERAKYATAN
Ekonomi kerakyatan bukanlah suatu ideologi atau gagasan
baru tentang perekonomian, tetapi sekadar percobaan perumusan interpretasi
serta cita-cita pembangunan masyarakat adil dan makmur. Para pendiri republic
telah melopori kita dengan perumusan dasar yang jelas. Akan tetapi , perumusan
dasar ini memerlukan interpretasi dan penerjemahan dalam suatu strategi dan
program pembangunan yang lebih berfungsi dan lebih menjamin arahnya pada
cita-cita nya tersebut. Kita mulai dengan menyatakan bahwa dalam cita-cita
masyrakat adil dan makmur terkandung suatu pernytaan bahwa keadaan kita dimulai
dengan keadaan yang tidak merata dan tidak adil. Rakyat banyak masih tetap
terbelakang dan miskin,
Disamping lapisan atas yang beruntung dapat memiliki dan
menguasai bidang materil yang cukup mendalam. Karena itu dalam menerjemahkan
rumusan dasar tersebut kita dapat menghindari tugas untuk memperhatikan dan
menekankan perhatian kita pada perbaikan nasib rakyat banyak yang kurang baik.
Hal ini berarti, baik strategi maupun program pembangunan harus memusatkan dana
daya pada perbaikan nasib rakyat yang ada dalam keadaan materil maupun
spiritual agak terbelakang.
Lebih 80 % rakyat Indonesia hidup dipendesaan, Diantara
mereka hanya hanya sekitar 10-15 % yang disebut orang berada. Sisanya, Lebih 80
% rakyat rakyat desa serba kekurangan , bahkan lebih kurang 40 % rakyat desa
tergolong sangat miskin dan miskin. Dengan demikian , logika menunjukkan bahwa
setiap strategi pembangunan yang mengarah pada cita-cita , haruslah
memperhatikan daerah pendesaan.
Dalam struktur ekonomi , bahkan struktur masyarakat
warisan colonial, pendesaan adalah salah satu belahan dari dua belahan dalam
struktur itu yang mengalami nasib terburuk daerah Pendesaan inilah yang
relative sangat terbelakang. Mengutamakan pembangunan di Desa tidak berarti
seluruh dana dan daya dipusatkan dan diarahkan kepada pembangunan Desa, dengan
menelantarkan daerah kota. Pembangunan besar besaran pendesaan justru
memerlukan dukungan dan bantuan pembangunan yang lebih pesat dan lebih maju,
khususnya dalam rangka industrialisasi ini pada dasarnya harus berorientasi
pada dukungan akan penyediaan kebutuhan bagi pembangunan besar-besaran
dipendesaan.
Di dalam rangka pembangunan besar-besaran ini, pilihan
teknologi merupakan pilihan yang strategis. Arti bidang teknologi ini jangan
dikecilkan. Hal ini karena teknologi terpenting dalam penciptaan struktur dan
keadaan ekonomi masyarakat colonial yang kita alami hingga kini adalah
kehadiran kapitalisme modern dengan teknologi yang jauh lebih tinggi dan tidak mungkin
terjangkau masyarakat Indonesia.
Membangun tidak hanya berarti meningkatkan kemampuan.
Membangun juga berarti membangun kesadaran dan kehendak untuk bebas dari
keterbelakangan. Kemiskinan dan berbagai macam tekanan yang menghambat
kemajuan. Masyarakat Indonesia dewasa ini adalah masyarakat yang kita bentuk
dengan membebaskan diri dan merembut kemerdekaan dari penjajahan. Kapitalisme
dalam sejarahnya di Indonesia telah menciptakan masyarakat yang terbelah dalam
dua dunia yang berlainan, akan tetapi hidup berdampingan dalam satu negara dan
bangsa.
Oleh karena itu, dalam strategi maupun program
pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan mengandung tiga unsur pokok, yaitu
demokrasi, keadilan social dan bersifat populistik.
2.3 CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan yang sehat
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan,
kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja – Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.4 SEJARAH SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Kalau diadakan pembagian priode perjalanan sejarah
Republik Indonesia sejak 1945, kita akan melihat 4 priode. Pembedaan periode
tersebut dilakukan karena adanya hubungan nya dengan akibat- akibat yang
berpengaruh kepada pengisian kemerdekaan. Adapun tahap priodenya yaitu:
· Periode 1945-1949
Pada kurun waktu pertama ini ,perjuangan untuk
mengenyahkan penjajahan adalah paling utama dan menguasai seluruh kehidupan
Republik. Dengan sendirinya tidak dapat diharapkan adanya perbaikan dibidang
ekonomi maupun social dan politik. Walaupun demikian suasana perjuangan ini
mempunyai cirri-ciri tertentu yang menunjukkan perubahan besar dari zaman
colonial dan sebagai faktor yang berpengaruh pada kurun waktu selanjutnya.
Suasana yang serba bebas dan merdeka melepaskan pula segala macam ikatan
nilai-nilai dan hubungan colonial . Timbul situasi baru dengan segala energi
mendapatkan kesempatan untuk melepaskan diri dari ikatan lama.
Tampak adanya dinamika masyarakat yang besar, yang
menampilkan diri dalam gerakan mobilitas social dan dalam bentuk kemampuan
serta kemauan yang kuat untuk mengambil inisiatif dan resiko. Disamping itu ,
tampak pula gejala negative, yaitu materialisme bukan hal yang asing bagi orang
Indonesia.
· Periode 1950-1958.
Pada kurun waktu yang kedua ini berlaku system politik
demokrasi parlementer. Akan tetapi segala sesuatu yang telah terjadi dalam
masyarakat merupakan kelanjutan zaman perjuangaan. Suasana dan semangat zaman
perjuangan berlanjut terus melintas segala macam bentuk konflik, ketegangan dan
keguncangan. Sekalipun Republik Indonesia tetap utuh dan tidak pernah
tergoyahkan , tetapi setiap pemerintah pada waktu itu akan sangat disibukkan
oleh pembrontak-pemberontak bersenjata serta kegucangan diparlemen yang
semuanya mengakibatkan tidak adanya stabilitas politik yang mantap. Dalam
keadaan demikian , usaha untuk melaksanakan cita- cita yang telah ada sejak
semula tetap dijalankan. Secara relative sesungguhnya Indonesia mulai
menunjukkan hasil yang baik, yaitu memberikan kesadaran akan kepercayaan kepada
diri sendiri. Sayangnya pembangunan aspek materil tidak menunjukkan kemajuan
hingga bidang ini kurang mempunyai daya aspirasi dan motivasi bagi dinamika
masyrakat.
Ada beberapa sebab utama yang menimbulkan keadaan
tersebut. Pertama, kurangnya dana. Kedua, Kurangnya pengetahuan dan pengalaman
dalam membuat rumusan strategi pembangunan yang tepat untuk jangka waktu
tertentu. Ketiga, kekurangan keahlian dan keterampilan diseluruh lapisan
menengah dalam masyarakat. Keempat, masih melekatnya kebudayaan feudal yang
relative terbelakang diukur dengan tuntutan-tuntutan zaman modern dan zaman
industry dalam golongan menengah. Kelima, kurang kuatnya kemauan politik untuk
menghayati dan menekankan tuntutan yang keras akan nilai-nilai disiplin kerja
dan sikap-sikap mental lainnya yang disyaratkan oleh pembangunan. Hal-hal ini
sangat nyata dalam rencana pembangunan yang ada pada waktu itu. Padahal
rencana-rencana tersebut harus dilaksanakan dalam keadaan perekonomian yang
porak poranda akibat perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
· Periode 1959-1966
Kurun waktu yang ketiga, yang dapat kita sebut sebagai
zaman Soekarno, tidaklah tanpa rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang
telah siap dan disahkan DPR, pada kurun waktu sebelumnya telah dicampakkan.
Diadakan rencana pembangunan lain yang tidak berdasarkan rasionalitas serta
perhitungan ekonomi oleh tenaga-tenaga perencana ynag tidak revolusioner.
Pada zaman Soekarno ini, tidak ada perhatian dan usaha
memperbaiki nasib rakyat, namun bukan berarti tidak ada usaha di daerah
pedesaan. Akan tetapi, usaha tersebut hampir seluruhnya diperlukan dalam
pengerahan massa dan dukungan politik bahkan segala keperluan untuk membereskan
rumah tangga, hal ini berlangsung lebih dari lima tahun dan ampir membawa
Indonesia pada keruntuhan.
· Periode 1996-sekarang
Kurun waktu selanjutnya disebut orde baru disebut
demikian sekedar untuk menyatakan pebedaan yang mencolok dari orde yang baru
saja dilewati, yaitu kurun waktu ketiga. Kurun waktu yang terakhir ini paling
panjang, dari 1966 sampai sekarang, atau praktis dikatakan selama lebih dari 20
tahun. Selama kurang lebih 20 tahun itu jelas sekali terasa dan kelihatan
adanya penguatan pada pembangunan ekonomi dibandingkan dengan perkembangan pada
bidang-bidang lain. Tekanan ini sangat jelas karena ditambah dengan kenyataan
bahwa secara sengaja dan berencana tekanan pada bidang-bidang lain, khususnya
politik, dikurangi. Praktik dibidang politik kita mengalami kemunduran yang
sangat besar dibandingkan dengan perkembangan kesadaran politik masyarakat
sebelumnya.
Hal ini terjadi berdasarkan anggapan dan pemikiran bahwa
ketenangan politik merupakan syarat mutlak untuk mendukung keberhasilan
pembangunan dibidang ekonomi. Ketenangan dibidang politik begitu mutlak terjadi
sehingga praktis tidak terjadi partisipasi aktif masyarakat,khususnya dalam
bidang politik. Dimana pada kurun waktu ini terasa sekali bahwa tekanan pada
pembangunan ekonomi jauh lebih intensif. Tekanan itu begitu jelas sehingga
memberikan kesan yang sangat kuat adanya pengorbanan dan penekanan atas
perkembangan di bidang politik, social dan budaya.
Akan tetapi , kehidupan masyarakat dan kehidupan manusia
sangat mutlikompleks. Itu sebabnya hasil usaha besar seperti pembangunan
masyarakat, tidak cukup diukur dengan satu dimensi materil atau fisik semata.
Bahkan dengan ukuran yang sempit , misalnya ekonomi saja, juga hanya terjadi
kemajuan dibidang produksi. Di bidang distribusi dan pemerataan maupun
perubahan struktur tidak banyak membuahkan hasil. Belum lagi bila ditakar
dengan ukuran politik. Demikianlah gambaran garis besar hasil pembangunan selama
lebih dari 20 tahun.
2.5 KEGIATAN SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN
KOPERASI INDONESIA
Dalam UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang
dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Dalam UU no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sedangkan yang dimaksud dengan Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Ekonomi kerakyatan
adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana
ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor
pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk
memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989
memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi
basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya.
Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan
tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait
dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan,
perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya
serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut
dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya
ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri.
Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya,
sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Demikian sejarah ekonomi rakyat berawal jauh sebelum
Indonesia merdeka, namun tidak banyak pakar mengenalnya karena para pakar,
khususnya pakar-pakar ekonomi, memang hanya menerapkan ilmunya pada sektor
ekonomi modern terutama sektor industri dengan hubungan antara faktor-faktor
produksi tanah, tenaga kerja, dan modal serta teknologi yang jelas dapat
diukur. Karena dalam ekonomi rakyat pemisahan atau pemilahan faktor-faktor
produksi ini tidak dapat dilakukan maka pakar-pakar ekonomi “tidak berdaya”
melakukan analisis-analisis.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan isi dan
pembahasan adalah:
1. Ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang cara ,sifat
dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada
umumnya bermukim dipendesaan.
2. Sejarah sistem ekonomi kerakyatan dibagi menjadi 4
periode yaitu periode 1945-1949, periode 1950-1958, periode 1959-1966, dan
periode 1966-sekarang.
3. Ekonomi kerakyatan memiliki tujuan antara lain
menciptakan negara yang demokrasi, keadilan social dan bersifat populistik.
4. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
SUMBER :