Kamis, 18 Oktober 2012

TUGAS MAKALAH PEREKONOMIAN KERAKYATAN


PEREKONOMIAN KERAKYATAN

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul “Perekonomian Kerakyatan”. Penulisan makalah ini bertujuan sebagai penunjang mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi yang nantinya dapat digunakan mahasiswa untuk menambah wawasan dan pengetahuannya.
Di dalam pembuatan makalah ini banyak pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikannya, sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini mungkin banyak terdapat kesalahan-kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritikan-kritikan dari pembaca dan mudah-mudahan makalah ini dapat mencapai sasaran yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi kita semua.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
Konsep dari ekonomi kerakyatan itu sendiri adalah sebuah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada pada rakyat itu sendiri . pada ekonomi kerakyatan, menempatkan ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan . hal ini lalu populer dengan secara swadaya, mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya . dalam ini penulis tertarik untuk membuat suatu makalah tentang perekonomian kerakyatan  . jadi dengan ini penulis mengambil keputusan untuk memberikan judul “perekonomian kerakyatan” .

1.2       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas penulis dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah yaitu:
1. Apa yang dimaksud perekonomian kerakyatan ?
2. Bagaimana sejarah mengenai perekonomian kerakyatan tersebut ?
3. Mengapa terbentuknya perekonomian kerakyatan?
4. Apa kegiatan dari sistem perekonomian kerakyatan?

1.3       TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Supaya memahami pengertian dari sistem perekonomian Kerakyatan di  Indonesia
2. Agar mengenal sejarah mengenai sistem perekonomian Kerakyatan
3. Supaya mengetahui bagaimana tujuan terbentuknya sistem perekonomian kerakyatan
4. Agar mengetahui lebih jelas tentang kegiatan sistem perekonomian kerakyatan

1.4       MANFAAT
1. Hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pembaca mengenai sistem perekonomian Indonesia

2. Hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman bagi pembaca dan penulis mengenai sistem perekonomian Indonesia


BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan,berkedaulatan rakyat,dan menunjukan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat .
Pengertian ekonomi kerakyatan adalah kegiatan atau mereka yang berkecimpung dalam kegiatan produksi untuk memperoleh pendapatan bagi kehidupannya . mereka itu adalah petani kecil,nelayan,peternak,pekebun,pengrajin,serta pedagang kecil lainnya yang modal usahnya merupakan modal kecil dan pada umumnya tidak menggunakan tenaga kerja di luar keluarga  . tekanan dalam hal ini adalah pada kegiatan produksi,bukan konsumsi,sehingga buruh pabrik tidak masuk dalam profesi atau kegiatan perekonomian kerakyatan,kerana buruh adalah seorang bagian dari unit produksi yang lebih luas yaitu pabrik atau perusahaan . UKM atau biasa disebut dengan ( usaha kecil menengah) dapat dikatakan atau dimasukan dalam ekonomi kerakyatan .

2.2 TUJUAN PEREKONOMIAN KERAKYATAN
Ekonomi kerakyatan bukanlah suatu ideologi atau gagasan baru tentang perekonomian, tetapi sekadar percobaan perumusan interpretasi serta cita-cita pembangunan masyarakat adil dan makmur. Para pendiri republic telah melopori kita dengan perumusan dasar yang jelas. Akan tetapi , perumusan dasar ini memerlukan interpretasi dan penerjemahan dalam suatu strategi dan program pembangunan yang lebih berfungsi dan lebih menjamin arahnya pada cita-cita nya tersebut. Kita mulai dengan menyatakan bahwa dalam cita-cita masyrakat adil dan makmur terkandung suatu pernytaan bahwa keadaan kita dimulai dengan keadaan yang tidak merata dan tidak adil. Rakyat banyak masih tetap terbelakang dan miskin,
Disamping lapisan atas yang beruntung dapat memiliki dan menguasai bidang materil yang cukup mendalam. Karena itu dalam menerjemahkan rumusan dasar tersebut kita dapat menghindari tugas untuk memperhatikan dan menekankan perhatian kita pada perbaikan nasib rakyat banyak yang kurang baik. Hal ini berarti, baik strategi maupun program pembangunan harus memusatkan dana daya pada perbaikan nasib rakyat yang ada dalam keadaan materil maupun spiritual agak terbelakang.
Lebih 80 % rakyat Indonesia hidup dipendesaan, Diantara mereka hanya hanya sekitar 10-15 % yang disebut orang berada. Sisanya, Lebih 80 % rakyat rakyat desa serba kekurangan , bahkan lebih kurang 40 % rakyat desa tergolong sangat miskin dan miskin. Dengan demikian , logika menunjukkan bahwa setiap strategi pembangunan yang mengarah pada cita-cita , haruslah memperhatikan daerah pendesaan.
Dalam struktur ekonomi , bahkan struktur masyarakat warisan colonial, pendesaan adalah salah satu belahan dari dua belahan dalam struktur itu yang mengalami nasib terburuk daerah Pendesaan inilah yang relative sangat terbelakang. Mengutamakan pembangunan di Desa tidak berarti seluruh dana dan daya dipusatkan dan diarahkan kepada pembangunan Desa, dengan menelantarkan daerah kota. Pembangunan besar besaran pendesaan justru memerlukan dukungan dan bantuan pembangunan yang lebih pesat dan lebih maju, khususnya dalam rangka industrialisasi ini pada dasarnya harus berorientasi pada dukungan akan penyediaan kebutuhan bagi pembangunan besar-besaran dipendesaan.
Di dalam rangka pembangunan besar-besaran ini, pilihan teknologi merupakan pilihan yang strategis. Arti bidang teknologi ini jangan dikecilkan. Hal ini karena teknologi terpenting dalam penciptaan struktur dan keadaan ekonomi masyarakat colonial yang kita alami hingga kini adalah kehadiran kapitalisme modern dengan teknologi yang jauh lebih tinggi dan tidak mungkin terjangkau masyarakat Indonesia.
Membangun tidak hanya berarti meningkatkan kemampuan. Membangun juga berarti membangun kesadaran dan kehendak untuk bebas dari keterbelakangan. Kemiskinan dan berbagai macam tekanan yang menghambat kemajuan. Masyarakat Indonesia dewasa ini adalah masyarakat yang kita bentuk dengan membebaskan diri dan merembut kemerdekaan dari penjajahan. Kapitalisme dalam sejarahnya di Indonesia telah menciptakan masyarakat yang terbelah dalam dua dunia yang berlainan, akan tetapi hidup berdampingan dalam satu negara dan bangsa.
Oleh karena itu, dalam strategi maupun program pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan mengandung tiga unsur pokok, yaitu demokrasi, keadilan social dan bersifat populistik.

2.3 CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja – Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.4 SEJARAH SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Kalau diadakan pembagian priode perjalanan sejarah Republik Indonesia sejak 1945, kita akan melihat 4 priode. Pembedaan periode tersebut dilakukan karena adanya hubungan nya dengan akibat- akibat yang berpengaruh kepada pengisian kemerdekaan. Adapun tahap priodenya yaitu:
· Periode 1945-1949
Pada kurun waktu pertama ini ,perjuangan untuk mengenyahkan penjajahan adalah paling utama dan menguasai seluruh kehidupan Republik. Dengan sendirinya tidak dapat diharapkan adanya perbaikan dibidang ekonomi maupun social dan politik. Walaupun demikian suasana perjuangan ini mempunyai cirri-ciri tertentu yang menunjukkan perubahan besar dari zaman colonial dan sebagai faktor yang berpengaruh pada kurun waktu selanjutnya. Suasana yang serba bebas dan merdeka melepaskan pula segala macam ikatan nilai-nilai dan hubungan colonial . Timbul situasi baru dengan segala energi mendapatkan kesempatan untuk melepaskan diri dari ikatan lama.
Tampak adanya dinamika masyarakat yang besar, yang menampilkan diri dalam gerakan mobilitas social dan dalam bentuk kemampuan serta kemauan yang kuat untuk mengambil inisiatif dan resiko. Disamping itu , tampak pula gejala negative, yaitu materialisme bukan hal yang asing bagi orang Indonesia.
· Periode 1950-1958.
Pada kurun waktu yang kedua ini berlaku system politik demokrasi parlementer. Akan tetapi segala sesuatu yang telah terjadi dalam masyarakat merupakan kelanjutan zaman perjuangaan. Suasana dan semangat zaman perjuangan berlanjut terus melintas segala macam bentuk konflik, ketegangan dan keguncangan. Sekalipun Republik Indonesia tetap utuh dan tidak pernah tergoyahkan , tetapi setiap pemerintah pada waktu itu akan sangat disibukkan oleh pembrontak-pemberontak bersenjata serta kegucangan diparlemen yang semuanya mengakibatkan tidak adanya stabilitas politik yang mantap. Dalam keadaan demikian , usaha untuk melaksanakan cita- cita yang telah ada sejak semula tetap dijalankan. Secara relative sesungguhnya Indonesia mulai menunjukkan hasil yang baik, yaitu memberikan kesadaran akan kepercayaan kepada diri sendiri. Sayangnya pembangunan aspek materil tidak menunjukkan kemajuan hingga bidang ini kurang mempunyai daya aspirasi dan motivasi bagi dinamika masyrakat.
Ada beberapa sebab utama yang menimbulkan keadaan tersebut. Pertama, kurangnya dana. Kedua, Kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam membuat rumusan strategi pembangunan yang tepat untuk jangka waktu tertentu. Ketiga, kekurangan keahlian dan keterampilan diseluruh lapisan menengah dalam masyarakat. Keempat, masih melekatnya kebudayaan feudal yang relative terbelakang diukur dengan tuntutan-tuntutan zaman modern dan zaman industry dalam golongan menengah. Kelima, kurang kuatnya kemauan politik untuk menghayati dan menekankan tuntutan yang keras akan nilai-nilai disiplin kerja dan sikap-sikap mental lainnya yang disyaratkan oleh pembangunan. Hal-hal ini sangat nyata dalam rencana pembangunan yang ada pada waktu itu. Padahal rencana-rencana tersebut harus dilaksanakan dalam keadaan perekonomian yang porak poranda akibat perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
· Periode 1959-1966
Kurun waktu yang ketiga, yang dapat kita sebut sebagai zaman Soekarno, tidaklah tanpa rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang telah siap dan disahkan DPR, pada kurun waktu sebelumnya telah dicampakkan. Diadakan rencana pembangunan lain yang tidak berdasarkan rasionalitas serta perhitungan ekonomi oleh tenaga-tenaga perencana ynag tidak revolusioner.
Pada zaman Soekarno ini, tidak ada perhatian dan usaha memperbaiki nasib rakyat, namun bukan berarti tidak ada usaha di daerah pedesaan. Akan tetapi, usaha tersebut hampir seluruhnya diperlukan dalam pengerahan massa dan dukungan politik bahkan segala keperluan untuk membereskan rumah tangga, hal ini berlangsung lebih dari lima tahun dan ampir membawa Indonesia pada keruntuhan.
· Periode 1996-sekarang
Kurun waktu selanjutnya disebut orde baru disebut demikian sekedar untuk menyatakan pebedaan yang mencolok dari orde yang baru saja dilewati, yaitu kurun waktu ketiga. Kurun waktu yang terakhir ini paling panjang, dari 1966 sampai sekarang, atau praktis dikatakan selama lebih dari 20 tahun. Selama kurang lebih 20 tahun itu jelas sekali terasa dan kelihatan adanya penguatan pada pembangunan ekonomi dibandingkan dengan perkembangan pada bidang-bidang lain. Tekanan ini sangat jelas karena ditambah dengan kenyataan bahwa secara sengaja dan berencana tekanan pada bidang-bidang lain, khususnya politik, dikurangi. Praktik dibidang politik kita mengalami kemunduran yang sangat besar dibandingkan dengan perkembangan kesadaran politik masyarakat sebelumnya.
Hal ini terjadi berdasarkan anggapan dan pemikiran bahwa ketenangan politik merupakan syarat mutlak untuk mendukung keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi. Ketenangan dibidang politik begitu mutlak terjadi sehingga praktis tidak terjadi partisipasi aktif masyarakat,khususnya dalam bidang politik. Dimana pada kurun waktu ini terasa sekali bahwa tekanan pada pembangunan ekonomi jauh lebih intensif. Tekanan itu begitu jelas sehingga memberikan kesan yang sangat kuat adanya pengorbanan dan penekanan atas perkembangan di bidang politik, social dan budaya.
Akan tetapi , kehidupan masyarakat dan kehidupan manusia sangat mutlikompleks. Itu sebabnya hasil usaha besar seperti pembangunan masyarakat, tidak cukup diukur dengan satu dimensi materil atau fisik semata. Bahkan dengan ukuran yang sempit , misalnya ekonomi saja, juga hanya terjadi kemajuan dibidang produksi. Di bidang distribusi dan pemerataan maupun perubahan struktur tidak banyak membuahkan hasil. Belum lagi bila ditakar dengan ukuran politik. Demikianlah gambaran garis besar hasil pembangunan selama lebih dari 20 tahun.

2.5 KEGIATAN SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI INDONESIA
Dalam UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam UU no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan yang dimaksud dengan Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya.
Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Demikian sejarah ekonomi rakyat berawal jauh sebelum Indonesia merdeka, namun tidak banyak pakar mengenalnya karena para pakar, khususnya pakar-pakar ekonomi, memang hanya menerapkan ilmunya pada sektor ekonomi modern terutama sektor industri dengan hubungan antara faktor-faktor produksi tanah, tenaga kerja, dan modal serta teknologi yang jelas dapat diukur. Karena dalam ekonomi rakyat pemisahan atau pemilahan faktor-faktor produksi ini tidak dapat dilakukan maka pakar-pakar ekonomi “tidak berdaya” melakukan analisis-analisis.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan isi dan pembahasan adalah:
1. Ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang cara ,sifat dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim dipendesaan.
2. Sejarah sistem ekonomi kerakyatan dibagi menjadi 4 periode yaitu periode 1945-1949, periode 1950-1958, periode 1959-1966, dan periode 1966-sekarang.
3. Ekonomi kerakyatan memiliki tujuan antara lain menciptakan negara yang demokrasi, keadilan social dan bersifat populistik.
4. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.




SUMBER :


Rabu, 17 Oktober 2012

TULISAN SOTSKILL


KORUPSI

Seperti yang kita tau, akhir-akhir ini di Indonesia kasus korupsi sudah menjadi bahan pembicaraan yang tidak akan pernah ada habisnya. Baik dari kasus-kasus lama yang tidak jelas kelanjutan penyelesaiannya, hingga bermunculan kembali kasus-kasus baru yang semakin banyak muncul dan menjadi rahasia umum. Entah apa yang terjadi pada penegakan hukum saat ini. Semua seolah-olah merupakan suatu hal yang biasa saja yang di lakukan para pejabat maupun politikus. Sekaligus suatu kewajaran yang harus di maklumi oleh rakyat Indonesia.
Di sini saya akan membahas mengenai korupsi. Semua pasti tau apa itu korupsi ? korupsi itu di ambil dari bahasa latin yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menyogok dan memutarbalikan. Korupsi yang sering terjadi di Indonesia adalah perilaku para pejabat yang ingin memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakan kepada mereka. Padahal mereka sadar bahwa yang mereka lakukan itu sangat merugikan seluruh masyarakat Indonesia. Korupsi dalam prakteknya berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dari dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang di resmikan. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang artinya pemerintahan oleh para pencuri, dimana selalu berpura-pura bertindak jujur tidak ada sama sekali.
Mengapa para pejabat tega melakukan korupsi yang sangat merugikan Negara ? salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat. Namun hal tersebut tidak mutlak karena banyak faktor yang bekerja dan saling mempengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji para pejabat sebenarnya bukan faktor yang paling menentukan, banyak juga orang-orang yang berkecukupan melakukan korupsi. Itu di karenakan karena kurang puas dengan apa yang mereka miliki. Tetapi kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia.

Dalam wawancara di berita, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program kerja seratus harinya akan akan mengutamakan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN akan menjadi salah satu masalah berat yang harus di selesaikan oleh pemerintah yang baru. Masih banyak masalah KKN di Negara yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan.  Dan sampai sekarang belum terselesaikan sama sekali. Dalam Korupedia(situs ensiklopedia), kasus korupsi di Indonesia, Indonesia sebuah Negara yang kini menduduki peringkat empat Negara terkorup di Asia. Belum lama juga di beritakan meraih posisi ke 63 dalam “Failed State Index 2012” atau “indeks Negara gagal”. Kegiatan korupsi di negeri ini memang sudah sangat merajalela. Mulai dari kalangan bawah, hingga petinggi Negara pun tak sedikit yang terlibat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan lembaga pemberantas korupsi KPK pun seolah tak mampu berbuat banyak. Langkah-langkahnya banyak menemui hambatan yang tak lain adalah ulah para koruptur untuk menggagalkan eksistensi KPK. Contoh kasus korupsi yang sempat marak di perbincangan adalah kasus korupsi wisma atlet yang entah bagaimana kelanjutan penyelesaiannya , dan masih banyak kasus lain. Sekarang karena ulah koruptor dan hukuman koruptor hanya kurungan dalam sel , banyak kalangan polisi melakukan korupsi . sangat ironis, banyak kasus kecil seperti maling sandal , buah atau kasus sepele di hukum sampai berpuluh-puluh tahun bahkan sampai ke meja pengadilan. Sedangkan para koruptor hanya di hukum selama beberapa belas tahun, bahkan ada kasus penyelesaiannya berhenti di tengah jalan. Itu membuktikan bahwa hukum Negara belum adil dalam mengambil sebuah keputusan. Padahal koruptor sangat merugikan anggaran Negara dan mengurangi aset Negara yang di peruntukkan bagi kesejahteraan.
Memang Negara kita ini sedang kebingungan untuk memberantas para koruptor yang makin beraksi tanpa jejak. Karena adanya badan KPK juga tidak mengurangi kasus korupsi di Indonesia. Menurut saya mungkin solusi yang dapat memberantas korupsi dengan lebih efisien di Indonesia adalah menghilangkan pengekang-pengekang KPK dan mendukung usaha KPK dalam menyelidiki dan menekan adanya perilaku korupsi, yang pertama adalah memperbaiki prosedur pengangkatan kepala KPK, meningkatkan sumber daya, menjamin kesejahteraan pegawai KPK, dan melindungi berbagai informasi yang di dapat KPK. Jika di lihat dari struktur hukum di Indonesia, KPK seharusnya bisa menjadi solusi yang efektif karena KPK telah menjadi bagian pemberantas korupsi, serta KPK memiliki tokoh-tokoh yang di percaya oleh masyarakat memiliki integritas dalam memberantas korupsi. Maka kita pun juga harus ikut membantunya yaitu dengan “BERKATA TIDAK UNTUK KORUPSI”. Semoga Negara Indonesia bisa menjadi Negara yang lebih baik lagi dan bersih dari kata korupsi.


SUMBER:

Minggu, 14 Oktober 2012

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


RUANG LINGKUP EKONOMI KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI
1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

1.2 Konsep koperasi barat
Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

1.3 konsep koperasi sosialis
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

1.4 konsep koperasi Negara berkembang
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.

2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
2.1 Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2.2 Aliran koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Menurut Paul hubret casselman membagi menjadi 3 aliran yaitu :
    a. Aliran yuridisk
Menurut aliran ini pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi sehingga maju tidaknya koperasi berada di tangan anggota koperasi itu sendiri.
  b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  c. Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat

3. Sejarah Perkembangan Koperasi

 3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi :
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan  pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

3.2 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.

 
SUMBER :

 (sumber: Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta)