Kamis, 05 Februari 2015

TUGAS SOFTSKILL


KASUS-KASUS YANG SEDANG IN DI BUMN

NAMA      :  ANYA ADRIANA
NPM          :  11211001
KELAS      :  4EA25
Kelompok 1

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki permasalahan diberbagai aspek baik ekonomi, hukum, politik, dan sosial. Permasalahan yang dihadapi itu bukanlah hal sepele, bahkan bisa menyentuh berbagai kalangan pejabat baik di tingkat direksi BUMN, jajaran menteri sampai pejabat legislatif. Berikut adalah kasus-kasus yang sedang terjadi di BUMN.

1.      DUA KARYAWAN BANK BUMN DI TANGKAP TERKAIT KORUPSI

JAKARTA - Anggota Sub Direktorat V Korupsi Ditkrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp34,5 miliar di salah satu bank milik pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tiga orang tersangka yaitu berinisial Y, selaku pimpinan cabang bank pemerintah Jakarta Selatan, AW account officer, dan AS Direktur PT PLS selaku nasabah.

"Ada tiga orang yang kami tangkap, dua orang pegawai bank dan satu lagi nasabah bank," ujar Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Martinus menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, bermula ketika AS selaku Direktur PT PLS mengajukan kredit investasi untuk pembuatan atau pembelian tiga unit kapal tongkang, di Batam dan Tanjung Pandan Belitung senilai Rp39,9 miliar, pada tahun 2008 silam.

Lalu, tersangka Y selaku pimpinan cabang, menyetujui untuk memeroses pencairan kredit investasi PT PLS itu, sebesar Rp34,5 miliar secara bertahap.

"Kredit investasi itu cair tanpa dipenuhinya syarat-syarat pencairan kredit, sedangkan tersangka AW sebagai account officer juga tidak pernah melakukan monitoring (survei) atas tahapan kredit tersebut," tutur Martinus.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, tersangka AS tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli kapal tongkang.

"Tersangka AS menggunakan uang kredit itu untuk operasional perusahaan, pembayaran hutang kredit di bank lain, dan kegiatan lain di luar kepentingan pemberian fasilitas kredit sebesar Rp10,1 miliar," sebutnya.

Lalu, lanjut dia, PT PLS tidak pernah membayar kewajiban pokok kreditan tersebut.

"Ada 34 saksi, empat orang saksi ahli dan berdasarkan hasil keterangan saksi ahli, patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dan TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp34,5 miliar," tegasnya.

Selain itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adji Indra mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, apakah kedua pegawai bank tersebut mendapatkan jatah dari tersangka AS pada saat atau sesudah proses pencairan kredit.

"Selain itu, kami juga masih selidiki ke mana saja aliran dananya berkaitan dengan TPPU," ujar Adji.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang sekitar 200 ton (telah dilelang) senilai Rp686.490.000, satu unit kapal tongkang 108 feet, uang cash Rp200 juta, dan bukti penarikan cek PT PLS.

"Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya, minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Adji.



1.      MANTAN DIRUT BUMN TERKAIT KASUS TENDER PLTP PATUHA

news.liputan6.com — Kamis, 15 Januari 2015 07:33 — Kasus sengketa antara sub-kontraktor dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pembangkit listrik panas bumi Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah menyeret mantan Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa sebagai tersangka. Kuasa hukum PT Bumi Gas Energy yang memperkarakan kasus ini mempertanyakan keberadaan tersangka yang selalu mangkir dari panggilan polisi sejak Desember 2014 lalu.Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pada Samsudin Kamis 17 Desember 2014. Namun ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurut Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto di Mabes Polri, Jakarta, saat itu tersangka sedang berada di luar kota.Sebagai gantinya, Ari menambahkan, tersangka berjanji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014 untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," tegas Ari.Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (15/1/2015), PT Geo Dipa Energi BUMN diduga telah melakukan 2 kali tender untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.Pemenang tender pertama pada 2003 yaitu PT Bumi Gas Energy justru tak diberikan izin konsesi lahan hingga tak bisa membangun dan kemudian dinyatakan gagal. Dari kegagalan ini lalu dilakukan tender kedua yang dimenangkan perusahaan asal JepangPembangkit listrik tenaga panas bumi Patuha dan Dieng berkapasitas 2 kali 60 megawatt dan 3 kali 60 megawatt senilai Rp 4,5 triliun. Pembangkit ini sendiri telah berproduksi sejak 2014 dan 2008. (Mar/Ali)





SUMBER :