Contoh
Kasus Norma Umum dalam bisnis
Norma Umum
adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan
santun, norma hukum dan norma moral.
Contoh norma
santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi
didalam kelas.
Contoh norma
hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang
menyala.
Contoh norma
moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau
menjelekkan orang lain.
Contoh artikel mengenai contoh kasus norma umum
dalam bisnis :
1 . Kasus susu formula yang mengandung bakteri
enterobacter sakazakii
Departemen
Kesehatan sudah merilis daftar merek susu formula yang bebas dari Enterobacter
sakazakii itu. Dan, susu formula si kecil masuk daftar susu yang aman.
Pengumuman tadi masih meresahkan masyarakat. Sebagian masyarakat menuntut agar
merek-merek susu formula yang tercemar segera diumumkan juga kepada publik.
Seperti
diberitakan di banyak media massa, kasus ini bermula ketika para peneliti
Institut Pertanian Bogor yang menemukan kontaminasi bakteri susu ini sebesar
22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar dari tahun 2003 sampai
2006. Persoalan lebih lanjut, baik pemerintah maupun IPB, tidak mau mengumumkan
merek-merek susu yang tercemar.
Ada yang
berpendapat bahwa pengumuman merek susu tercemar ini hanya akan memunculkan
kekacauan. Sementara, banyak yang menuntut pemerintah segera mengumumkan merek
susu tercemar. Pasalnya, ini menyangkut hidup mati dan masa depan anak-anak. Di
tengah sikap pemerintah yang masih menunda pengumuman, muncul info hoax di
jaringan sosial media yang isinya berisi tentang merek-merek susu tercemar.
Info tersebut dibantah oleh BPOM dan Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi merasa
prihatin dengan info hoax tersebut. Menurut saya, persoalan ini selesai, kalau
pemerintah segera mengumumkan merek-merek susu yang tercemar. Mana yang lebih
bermartabat, menimbulkan kekacauan yang belum tentu jelas itu atau membunuh
bayi-bayi secara pelan-pelan. Negara tahu, tapi tidak mengumumkan, bagi saya
adalah sebuah kejahatan.
Dalam dunia
marketing, seandainya pemilik merek tahu bahwa susu formulanya tercemar dan
tidak menarik produknya, hal sesungguhnya merupakan kejahatan bisnis. Apalagi
tahu kalau Enterobacter sakazakii ini berbahaya bagi orang tubuh bayi, seperti
pembuluh darah, selaput otak, dan usus. Secara sederhananya, boleh dikatakan
berbisnis dan mengeruk keuntungan dengan menabur bahaya kepada para bayi.
Secara etika, praktik ini tidak bisa dibenarkan. Adalah benar bila konsumen
berteriak menuntut agar pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan
transparan soal ini.
Kalau dilihat
dari kacamata Marketing dewasa ini, pemasar yang tetap memasarkan produk yang
membahayakan pelanggannya melanggar nilai-nilai bisnis, yakni mencintai
pelanggan. Sementara, di era sekarang, orang tidak gampang lagi menyembunyikan
kebohongan. Ketika produk ketahuan belangnya, pelanggan akan meninggalkannya
dengan serangkaian caci maki.
- Resume : Menurut saya dalam kasus ini sebaiknya sebagai produsen susu harus lebih memperhatikan kualitas produk, karena pencemaran bakteri enterobacter sakazakii sangat membahayakan bagi kesehatan anak balita yang merupakan konsumen utama. Dan seharusnya WHO terlebih dahulu member persyaratan bebas bakteri dalam susu bubuk maupun makanan dan minuman olahan lainnya.
2 . PT. METRO BATAVIA (BATAVIA AIR)
Humas Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77
mengenai pailit, PT Metro Batavia
(Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia
mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan,
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia
Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC)
untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan
untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang
diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012.
Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau
peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka
ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan
untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti
yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia
Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit.
Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya
bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari
semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan
dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa
menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia
Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi
selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”
Batavia Air
pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung
secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan,
dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di
dunia penerbangan.
Dirjen
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air
untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli
tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga
di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia
Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh
Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi
kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di
kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan
pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim
informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di
bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry,
meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara
itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta
meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.
- Resume : Menurut saya dalam melihat pelanggaran ini adalah kurangnya pertimbangan dsri pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah strategi pemenang tander dalam proyek haji tersebut sudah mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang ikut persaing tender pemerintah. Jika tidak dapat bersaing maka dapat menjadi boomerang bagi pihak manajemen yang mengorbankan assetnya dan perusaahaan itu sendiri akan mengalami rugi jika sudah terikat janji untuk memenangkan tender tersebut.
SUMBER :
http://sariyantiyulia.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
http://ikromfajarilahi.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html