Tampilkan postingan dengan label softskill etika bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label softskill etika bisnis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Februari 2015

TUGAS SOFTSKILL


KASUS-KASUS YANG SEDANG IN DI BUMN

NAMA      :  ANYA ADRIANA
NPM          :  11211001
KELAS      :  4EA25
Kelompok 1

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki permasalahan diberbagai aspek baik ekonomi, hukum, politik, dan sosial. Permasalahan yang dihadapi itu bukanlah hal sepele, bahkan bisa menyentuh berbagai kalangan pejabat baik di tingkat direksi BUMN, jajaran menteri sampai pejabat legislatif. Berikut adalah kasus-kasus yang sedang terjadi di BUMN.

1.      DUA KARYAWAN BANK BUMN DI TANGKAP TERKAIT KORUPSI

JAKARTA - Anggota Sub Direktorat V Korupsi Ditkrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp34,5 miliar di salah satu bank milik pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tiga orang tersangka yaitu berinisial Y, selaku pimpinan cabang bank pemerintah Jakarta Selatan, AW account officer, dan AS Direktur PT PLS selaku nasabah.

"Ada tiga orang yang kami tangkap, dua orang pegawai bank dan satu lagi nasabah bank," ujar Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Martinus menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, bermula ketika AS selaku Direktur PT PLS mengajukan kredit investasi untuk pembuatan atau pembelian tiga unit kapal tongkang, di Batam dan Tanjung Pandan Belitung senilai Rp39,9 miliar, pada tahun 2008 silam.

Lalu, tersangka Y selaku pimpinan cabang, menyetujui untuk memeroses pencairan kredit investasi PT PLS itu, sebesar Rp34,5 miliar secara bertahap.

"Kredit investasi itu cair tanpa dipenuhinya syarat-syarat pencairan kredit, sedangkan tersangka AW sebagai account officer juga tidak pernah melakukan monitoring (survei) atas tahapan kredit tersebut," tutur Martinus.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, tersangka AS tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli kapal tongkang.

"Tersangka AS menggunakan uang kredit itu untuk operasional perusahaan, pembayaran hutang kredit di bank lain, dan kegiatan lain di luar kepentingan pemberian fasilitas kredit sebesar Rp10,1 miliar," sebutnya.

Lalu, lanjut dia, PT PLS tidak pernah membayar kewajiban pokok kreditan tersebut.

"Ada 34 saksi, empat orang saksi ahli dan berdasarkan hasil keterangan saksi ahli, patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dan TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp34,5 miliar," tegasnya.

Selain itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adji Indra mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, apakah kedua pegawai bank tersebut mendapatkan jatah dari tersangka AS pada saat atau sesudah proses pencairan kredit.

"Selain itu, kami juga masih selidiki ke mana saja aliran dananya berkaitan dengan TPPU," ujar Adji.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang sekitar 200 ton (telah dilelang) senilai Rp686.490.000, satu unit kapal tongkang 108 feet, uang cash Rp200 juta, dan bukti penarikan cek PT PLS.

"Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya, minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Adji.



1.      MANTAN DIRUT BUMN TERKAIT KASUS TENDER PLTP PATUHA

news.liputan6.com — Kamis, 15 Januari 2015 07:33 — Kasus sengketa antara sub-kontraktor dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pembangkit listrik panas bumi Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah menyeret mantan Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa sebagai tersangka. Kuasa hukum PT Bumi Gas Energy yang memperkarakan kasus ini mempertanyakan keberadaan tersangka yang selalu mangkir dari panggilan polisi sejak Desember 2014 lalu.Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pada Samsudin Kamis 17 Desember 2014. Namun ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurut Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto di Mabes Polri, Jakarta, saat itu tersangka sedang berada di luar kota.Sebagai gantinya, Ari menambahkan, tersangka berjanji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014 untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," tegas Ari.Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (15/1/2015), PT Geo Dipa Energi BUMN diduga telah melakukan 2 kali tender untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.Pemenang tender pertama pada 2003 yaitu PT Bumi Gas Energy justru tak diberikan izin konsesi lahan hingga tak bisa membangun dan kemudian dinyatakan gagal. Dari kegagalan ini lalu dilakukan tender kedua yang dimenangkan perusahaan asal JepangPembangkit listrik tenaga panas bumi Patuha dan Dieng berkapasitas 2 kali 60 megawatt dan 3 kali 60 megawatt senilai Rp 4,5 triliun. Pembangkit ini sendiri telah berproduksi sejak 2014 dan 2008. (Mar/Ali)





SUMBER :




Rabu, 17 Desember 2014

TUGAS SOFTSKILL ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS


CONTOH KASUS ETIKA UTILITARIANISME

1.      sistem produksi makanan ringan biskuit Oreo. Seperti yang telah diketahui bahwa produk makanan ini merupakan makanan ringan yang sangat digemari oleh masyarakat terlebih anak-anak. Produk makanan ini dapat dikatakan produk yang harganya terjangkau bagi masyarakat.

Menurut pengamatan saya, pada awal produksinya berjalan dengan baik dan sesuai uji kesehatan dan gizi makanan. Namun, belakangan ini terdengar bahwa ada penyelewenangan terhadap bahan baku digunakan yang sangat merugikan masyarakat. Hal ini terjadi dengan alasan adanya krisis ekonomi global yang mengakibatkan bahan baku produksinya lebih mahal dan implikasinya ke profit yang diinginkan manajemen produk makanan Oreo tersebut menurun. Sehingga mereka ingin mengurangi biaya produksi dengan menggunakan bahan baku yang tidak semestinya. Yang mengakibatkan adanya dampak medis dan kerugian material bagi konsumen.

Sesuai dengan teori utilitarianisme menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan pengambilan keputusan ini perlu dievalusi menjadi tindakan yang “benar”. Sehingga keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang besar harus dilakukan dengan produksi yang benar sehingga tidak merugikan masyarakat dan dapat mengembalikan nama baik perusahaan ke konsumen.

2.      PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia. Dari pembahasan dalam sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Sebaiknya pemerintah Indonesia, dalam hal ini menteri ESDM, melakukan renegosiasi ulang terhadap PT FI. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua ,tetapi masyarakat papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam yang ada di papua. Justru Amerika lah yang mendapat untung dari kekayaan alam yang ada di papua. Atau kalau tidak dapat di negosiasi ulang dan hak para pekerja tidak terpenuhi, lebih baik pemerintah menasionalisasi PT FI supaya masyarakat papua khususnya dan Indonesia dapat menikmati SDA yang ada di bumi Indonesia.



  SUMBER :







TULISAN SOFTSKILL ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS


ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang dihadapi oleh Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Singkatnya, bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.

1.      Criteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme

Criteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Criteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Criteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.

2.      Nilai Positif Etika Utilitarianisme

a)      Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bisa kita persoalkan keabsahannya.
b)      Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
c)      Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.

3.      Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian

a)      Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.
b)      Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.

4.      Analisis Keuntungan dan Kerugian

Pertama, keuntungan dan kerugian (cost and benefits) yang dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi perusahaan,  kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan  membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.
Kedua, seringkali terjadi bahwa analisis keuntungan dan kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang sangat mudah dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.
Ketiga¸bagi bisnis yang baik, hal yang juga mendapat perhatian dalam analisis keuntungan dan kerugian adalah keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja dalam jangka pendek sebuah kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat menguntungkan, tapi ternyata dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang tidak memungkinkan perusahaan itu bertahan lama. Karena itu, benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.
Sehubungan dengan ketiga hal tersebut, langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat sebuah kebijaksanaan bisnis adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan bisnis sebanyak-banyaknya. Semua alternative kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama dipertimbangkan dan dinilai dalam kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok terkait yang berkepentingan atau paling kurang, alternatif yang tidak merugikan kepentingan semua kelompok terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative pilihan itu perlu dinilai berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam kerangka luas menyangkut aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek itu, perlu dipertimbagkan dalam kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan, pada akhirnya ada kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial, melainkan juga baik dan etis.

5.      Kelemahan Etika Utilitarianisme

·         Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
·         Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
·         Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
·         Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
·         Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.

6.      Jalan Keluar
Tanpa ingin memasuki secara lebih mendalam persoalan ini, ada baiknya kita secara khusus mencari  beberapa jalan keluar yang mungkin berguna bagi bisnis dalam menggunakan etika utilitarianisme yang memang punya daya tarik istimewa ini. Yang perlu diakui adalah bahwa tidak mungkin mungkin kita memuaskan semua pihak secara sama dengan tingkat manfaat yang sama isi dan bobotnya. Hanya saja, yang  pertama-tama harus dipegang adalah bahwa kepentingan dan hak semua orang harus diperhatikan, dihormati, dan diperhitungkan secara sama. Namun, karena kenyataan bahwa kita tidak bisa memuaskan semua pihak secara sama dengan tingkat manfaat yang sama isi dan bobotnya, dalam situasi tertentu kita memang terpaksa harus memilih di antara alternative yang tidak sempurna itu. Dalam hal ini, etika utilitarianisme telah menberi kita criteria paling objektif dan rasional untuk memilih diantara berbagai alternative yang kita hadapi, kendati mungkin bukan paling sempurna.
Karena itu, dalam situasi di mana kita terpaksa mengambil kebijaksanaan dan tindakan berdasarkan etika utilitarianisme, yang mengandung beberapa kesulitan dan kelemahhan tersebut di atas, beberapa hal ini kiranya perlu diperhatikan.
  • Dalam banyak hal kita perlu menggunakan perasaan atau intuisi moral kita untuk mempertimbangkan secara jujur apakah tindakan yang kita ambil itu, yang memenuhi criteria etika utilitarianisme diatas, memang manusiawi atau tidak.
  • Dalam kasus konkret di mana kebijaksanaan atau tindakan bisnis tertentu yang dalam jangka panjang tidak hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga banyak pihak terkait, termasuk secara moral, tetapi ternyata ada pihak tertentu yang terpaksa dikorbankan atau dirugikan secara tak terelakkan, kiranya pendekatan dan komunikasi pribadi akan merupakan sebuah langkah yang punya nilai moral tersendiri.





SUMBER :




Jumat, 07 November 2014

TUGAS KE 2

KELOMPOK 1 (MATERI NOMOR 1)


Contoh Kasus Norma Umum dalam bisnis
Norma Umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
Contoh norma santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi didalam kelas.
Contoh norma hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang menyala.
Contoh norma moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau menjelekkan orang lain.

Contoh artikel mengenai contoh kasus norma umum dalam bisnis :

1 . Kasus susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii
Departemen Kesehatan sudah merilis daftar merek susu formula yang bebas dari Enterobacter sakazakii itu. Dan, susu formula si kecil masuk daftar susu yang aman. Pengumuman tadi masih meresahkan masyarakat. Sebagian masyarakat menuntut agar merek-merek susu formula yang tercemar segera diumumkan juga kepada publik.
Seperti diberitakan di banyak media massa, kasus ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor yang menemukan kontaminasi bakteri susu ini sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar dari tahun 2003 sampai 2006. Persoalan lebih lanjut, baik pemerintah maupun IPB, tidak mau mengumumkan merek-merek susu yang tercemar.
Ada yang berpendapat bahwa pengumuman merek susu tercemar ini hanya akan memunculkan kekacauan. Sementara, banyak yang menuntut pemerintah segera mengumumkan merek susu tercemar. Pasalnya, ini menyangkut hidup mati dan masa depan anak-anak. Di tengah sikap pemerintah yang masih menunda pengumuman, muncul info hoax di jaringan sosial media yang isinya berisi tentang merek-merek susu tercemar. Info tersebut dibantah oleh BPOM dan Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi merasa prihatin dengan info hoax tersebut. Menurut saya, persoalan ini selesai, kalau pemerintah segera mengumumkan merek-merek susu yang tercemar. Mana yang lebih bermartabat, menimbulkan kekacauan yang belum tentu jelas itu atau membunuh bayi-bayi secara pelan-pelan. Negara tahu, tapi tidak mengumumkan, bagi saya adalah sebuah kejahatan.
Dalam dunia marketing, seandainya pemilik merek tahu bahwa susu formulanya tercemar dan tidak menarik produknya, hal sesungguhnya merupakan kejahatan bisnis. Apalagi tahu kalau Enterobacter sakazakii ini berbahaya bagi orang tubuh bayi, seperti pembuluh darah, selaput otak, dan usus. Secara sederhananya, boleh dikatakan berbisnis dan mengeruk keuntungan dengan menabur bahaya kepada para bayi. Secara etika, praktik ini tidak bisa dibenarkan. Adalah benar bila konsumen berteriak menuntut agar pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan transparan soal ini.
Kalau dilihat dari kacamata Marketing dewasa ini, pemasar yang tetap memasarkan produk yang membahayakan pelanggannya melanggar nilai-nilai bisnis, yakni mencintai pelanggan. Sementara, di era sekarang, orang tidak gampang lagi menyembunyikan kebohongan. Ketika produk ketahuan belangnya, pelanggan akan meninggalkannya dengan serangkaian caci maki.
  •  Resume : Menurut saya dalam kasus ini sebaiknya sebagai produsen susu harus lebih memperhatikan kualitas produk, karena pencemaran bakteri enterobacter sakazakii sangat membahayakan bagi kesehatan anak balita yang merupakan konsumen utama. Dan seharusnya WHO terlebih dahulu member persyaratan bebas bakteri dalam susu bubuk maupun makanan dan minuman olahan lainnya.



2 . PT. METRO BATAVIA (BATAVIA AIR)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.

  • Resume : Menurut saya dalam melihat pelanggaran ini adalah kurangnya pertimbangan dsri pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah strategi pemenang tander dalam proyek haji tersebut sudah mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang ikut persaing tender pemerintah. Jika tidak dapat bersaing maka dapat menjadi boomerang bagi pihak manajemen yang mengorbankan assetnya dan perusaahaan itu sendiri akan mengalami rugi jika sudah terikat janji untuk memenangkan tender tersebut.




SUMBER :

http://sariyantiyulia.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html

http://ikromfajarilahi.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html


TUGAS KE 1


ARTIKEL EKONOMI DAN BISNIS

PASAR TEMBAKAU MAKIN MENYUSUT


JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar tembakau nasional kian menyusut. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memprediksi penurunan permintaan bahan baku daun tembakau diprediksi bisa mencapai 3 persen hingga 30 persen. Angka tersebut dipatok dari penurunan jumlah konsumsi rokok setiap negara.

Budidoyo, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI mengatakan, penurunan permintaan bahan baku tembakau diprediksi sejalan dengan penurunan konsumsi rokok yang terjadi di negara yang menandatangani FCTC. Padahal saat ini, petani tembakau tanah air tengah menikmati harga tembakau yang tinggi.

Ia mengatakan, saat ini hampir di seluruh negara dunia mengalami penurunan konsumsi rokok sebesar 3 persen. Nah, Australia menjadi negara yang paling tinggi penurunan kebiasaan merokok yang mencapai 30 persen. Sebab, Australia tidak menanam tembakau plus tidak ada pabrik rokok.

Kebijakan Australia dengan menerapkan kemasan polos rokok atau plain packaging sejak tahun 2012 membuat petani tembakau tidak bersemangat untuk menanam tembakau.

Padahal permintaan akan tembakau dalam negeri juga tinggi. Buktinya, dari kebutuhan tembakau nasional 320.000 ton yang mampu diproduksi dalam negeri sebanyak 220.000 ton. Sisanya sebesar 100.000 ton harus didatangkan dengan impor. Nah, kondisi ini dikhawatirkan memicu kian derasnya impor tembakau.

Sementara ekspor tembakau sejak tahun 2011 terus mengalami kenaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor tahun 2011 mencapai 710,1 juta dollar AS. Lalu pada 2012 naik menjadi 794,2 juta dollar AS dan ditahun 2013 mencapai 931,4 juta dollar AS.

"Kami khawatir plain packaging di beberapa negara akan berdampak negara lain. Sehingga ekspor juga mengalami penurunan," kata Budidoyo pada Kamis (6/11/2014). (Mona Tobing)


Editor              : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber            : Kontan



SUMBER :