NAMA KELOMPOK :
ANYA ADRIANA ( 11211001)
CINDY LASITA S (11211659)
JEFRY ANGRIAWAN (13211802)
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya bagi Tuhan Yang Maha Esa yang
senantiasa melimpahkan segala nikmat dan karunia-Nya, sehingga peneliti dapat
menyelesaikan penyusunan penulisan ilmiah yang berjudul “ PENGARUH KINERJA
KEUANGAN BANK INDONESIA DENGAN ANALISIS RASIO KEUANGAN TERHADAP FUNGSI DAN
TUGASNYA SEBAGAI BANK SENTRAL. Penulisan ilmiah ini disusun untuk melengkapi tugas
softskill mata kuliah Bahasa Indonesia 2 pada Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma. Dalam menyelesaikan penyusunan penulisan ilmiah ini, peneliti banyak
mendapatkan bantuan dan sumbangan pikiran, serta saran dari banyak pihak.
Dengan selesainya Penulisan Ilmiah ini, penulis
berharap semoga penulisan ini memberikan banyak manfaat bagi semua pihak yang
membutuhkannya. Penulis menyadari, masih banyak kekurangan pada Penulisan
Ilmiah ini. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang bersifat membangun
sangat penulis harapkan untuk perbaikan dan kemajuan di masa yang akan datang.
Jakarta, Desember 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen disahkan dalam
undang - undang, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga Negara yang independen dan bebas dari campur
tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang
independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin indenpensi tersebut undang –
undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam
struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen,
karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
bank karena kegiatan utama bank adalah penghimpunan dana dari masyarakat
kemudian menyalurkannya dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan. Oleh
karenanya Bank Indonesia menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Kesehatan
bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik dengan cara-cara
yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu
dalam kondisi sehat sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan
dengan perbankan. Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan oleh Indonesia
mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana
sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana (Totok Budisantoso dan Sigit
Triandaru: 2006). Penilaian tingkat
kesehatan bank mencakup penilaian terhadap
faktor-faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas,
sensitivitas terhadap resiko pasar, yang dikenal dengan CAMELS.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank
sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya
perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Berdasarkan pemikiran tersebut, penulis tertarik untuk melakukan
peneitian dengan judul “PENGARUH KINERJA KEUANGAN BANK INDONESIA TERHADAP
FUNGSI DAN TUGASNYA SEBAGAI BANK SENTRAL DAN KEDUDUKANNYA DENGAN PEMERINTAH
PUSAT.”
1.2 Rumusan
dan Batasan Masalah
Sehubungan dengan latar belakang di atas maka
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Apakah
analisis rasio keuangan berpengaruh pada kinerja keuangan Bank Indonesia?
2. Apakah
fungsi dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral?
3.
Bagaimanakah kedudukan Bank Indonesia dengan pemerintah pusat?
Dalam penulisan ini, penulis membatasi masalah hanya
pada analisis rasio keuangan.
1.3 Tujuan
Penelitian
Dalam pembuatan penelitian ini peneliti mempunyai
tujuan sebagai berikut
1. Untuk
membuktikkan seberapa besar pengaruh analisis rasio keuangan terhadap kinerja
keuangan Bank Indonesia.
2. Untuk
mengetahui kinerja Bank Indonesia terhadap fungsi dan tugasnya sebagai Bank
Sentral.
3. Untuk
mengetahui kedudukan Bank Indonesia dengan pemerintah pusat.
1.4 Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat yang dapat diambil dari penelitian
ini adalah :
1. Manfaat akademis
a)
Sebagai referensi dan hasil penelitian dapat digunakan untuk menambah
pengetahuan tentang tujuan Bank Indonesia serta fungsi dan tugasnya sebagai
Bank Sentral yang memiliki kebijakan-kebijakan sehingga sangat menarik untuk
dijadikan sebagai bahan diskusi di dalam perkuliahan.
b) Agar
peneliti pada khususnya dan lingkungan akademis pada umumnya dapat memperoleh
pemahaman mengenai kedudukan Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dengan
adanya informasi keuangan Bank Indonesia dan peranannya secara lebih efektif
dan efisien.
2. Manfaat
praktis
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat, yaitu:
1) Bagi
Sektor Perbankan
Bagi sektor perbankan dapat digunakan sebagai dasar
untuk pengambilan kebijakan finansial guna meningkatkan kinerja perusahaannya
sehingga dapat lebih meningkatkan nilai perusahaan. Hasil penelitian ini juga
diharapkan dapat dijadikan bahan
pertimbangan bagi Bank lain agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan
baik serta menjunjung tinggi prinsip kehati -hatian.
2) Bagi
Emiten
Bagi Emiten dapat memanfaatkan hasil penelitian ini
sebagai bahan masukan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan khususnya dalam
menetapkan kebijakan dan sebagai acuan pengambilan keputusan bagi perusahaan.
3) Bagi
Masyarakat
Bagi masyarakat umum pengguna jasa perbankan baik
kreditor, debitor maupun investor dalam menganalisa kinerja bank sehingga dapat
dijadikan bahan pertimbangan sebagai dasar pengambilan keputusan investasinya.
1.5 Metode
Penelitian
1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral.
1.5.2 Data dan Variabel yang Digunakan
Berdasarkan dengan masalah yang akan dibahas oleh
penulis maka data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi laporan
keuangan Bank Indonesia.
1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini data yang digunakan hanyalah
data sekunder yang diambil dari Bank Indonesia dan beberapa media yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia, seperti website resmi Bank Indonesia
www.bi.go.id serta sumber-sumber lain yang mendukung penelitian ini.
1.5.4 Hipotesis
Berdasarkan kerangka teori untuk mengetahui apakah
terdapat pengaruh analisis rasio keuangan terhadap kinerja keuangan Bank
Indonesia maka hipotesis yang akan dibuktikan melalui penelitian ini
diformulasikan bahwa analisis rasio keuangan (X) sebagai variabel bebas dan
kinerja keuangan sebagai variabel terikat (Y), maka pengujian hipotesisnya
adalah apabila hipotesis nol (Ho) ditolak maka hipotesis alternatif (Ha)
diterima, begitu pula sebaliknya. Penulis merumuskan hipotesis berdasarkan
masalah penelitian tersebut sebagai berikut :
Ho : Tidak
terdapat pengaruh yang signifikan antara analisi rasio keuangan dengan kinerja keuangan Bank Indonesia
Ha : Terdapat pengaruh yang signifikan antara
analisis rasio keuangan dengan kinerja keuangan Bank Indonesia
1.5.5 Alat Analisis yang Digunakan
Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah:
1. Analisis
Deskriptif
Analisis yang dilakukan adalah analisis deskriptif,
karena peneliti menggunakan tabel kurs untuk memperjelas pembahasan pada
penelitian ini.
2. Analisis
Kuantitatif
Analisis kuantitatif yang digunakan pada penulisan
ilmiah ini berupa perhitungan dengan menggunakan analisis rasio keuangan
bantuan Microsoft Excel untuk menghasilkan perhitungan yang lebih akurat.
Rumus – Rumus yang digunakan dalam penulisan ilmiah
ini adalah sebagai berikut :
1.
Analisis rasio keuangan :
a) Rasio
Likuiditas (LDR: Loan To Deposit Ratio) adalah rasio dimana terdapat kemampuan
bank untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti tabungan , giro, deposito
pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan kredit.
LDR dapay dihitung dengan rumus :
LDR = Total kredit yang diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
b) Rasio
rentabilitas terdiri dari ROA (Return On Asset) dan ROE (Return On Equity)
adalah rasio yang digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh
bank dari penggunaan aktiva bank.
ROA = Laba setelah pajak x 100%
Total asset
Bank Indonesia menetapkan angka ROA > 2% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat.
ROA = Laba setelah pajak x 100%
Total modal
Bank Indonesia menetapkan angka ROE > 12% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan analisis data serta
pengendalian bagi perusahaan. Pengukuran kinerja tersebut digunakan perusahaan
untuk melakukan perbaikan diatas kegiatan operasionalnya agar dapat bersaing
dengan perusahaan lain.
Peranan kinerja sering kali dipakai sebagai
indikator untuk mengukur baik buruknya keadaan sebuah perusahaan. Salah satu
cara untuk mengukur baik atau buruknya suatu kinerja dapat dilihat dari tingkat
output yang dihasilkan oleh suatu perusahaan guna mempelajari kinerja secara
mendalam perlu diketahui makna dari kinerja itu sendiri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah hasil
dari pemanfaatan secara baik atas sumber daya yang ada dan sekaligus
mencerminkan seberapa jauh sebjh keberhasilan tercapai atau hasil kerja secara
kuantitas dan kualitas yang dicapai oleh seorang pegawai atau perusahaan dalam
melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2.1.2 Kinerja Perbankan
Pengukuran-pengukuran yang digunakan untuk menilai
kinerja tergantung pada bagaimana unit organisasi akan dinilai dan bagaimana
sasaran akan dicapai. Sasaran yang ditetapkan pada tahap perumusan strategi
dalam sebuah proses manajemen strategis (dengan memperhatikan profitabilitas,
pangsa pasar, dan pengurangan biaya, dari berbagai ukuran lainnya) harus
betul-betul digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan selama masa
implementasi strategi.
Kinerja keuangan pada dasarnya merupakan merupakan
hasil yang dicapai suatu perusahaan dengan mengelola sumber daya yang ada dalam
perusahaan yang seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan yang telah
ditetapkan manajemen. Demikian juga halnya dengan kinerja perbankan dapat
diartikan sebagai hasil yang
dicapai suatu bank dengan mengelola sumber daya yang
ada dalam bank seefektif mungkin dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan
yang telah ditetapkan manajemen (Basran Desfian, 2005). Penilaian kinerja
perbankan menjadi sangat penting dilakukan karena operasi perbankan sangat peka
terhadap maju mundurnya perekonomian suatu negara (Astuti Yuli Setyani, 2002).
Kinerja perbankan dapat dinilai dengan pendekatan
analisa rasio keuangan. Tingkat kesehatan bank diatur oleh Bank Indonesia dalam
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian
tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum,
bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan untuk
posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil
penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala dan sewaktu-waktu
untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan
hasil analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan
selambatlambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.Penilaian tingkat kesehatan
bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset,
manajemen, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar.
2.2 Analisis Rasio Keuangan
Analisis rasio keuangan adalah suatu kegiatan yang
dilakukan untuk memperoleh gambaran perkembangan finansial dan posisi finansial
perusahaan. Analisis rasio keuangan berguna sebagai analisis intern bagi
manajemen perusahaan untuk mengetahui hasil finansial yang telah dicapai guna
perencanaan yang akan datang dan juga untuk analisis intern bagi kreditor dan
investor untuk menetukan kebijakan pemberian kredit dan penanaman modal suatu
perusahaan.
Analisis rasio merupakan salah satu alat analisis
keuangan yang banyak digunakan. Rasio merupakan alat untuk menyediakan
pandangan terhadap kondisi yang mendasari. Rasio merupakan salah satu titik
awal, bukan titik akhir. Rasio yang diinterprestasikan dengan tepat
mengidentifikasi area yang memerlukan investigasi lebih lanjut. Analisa rasio
dapat mengungkapkan hubungan penting dan menjadi dasar perbandingan dalam
menemukan kondisi dan tren yang sulit untuk dideteksi dengan mempelajari
masing-masing komponen yang membentuk rasio. Seperti alat analisis lainnya,
rasio paling bermanfaat bila berorientasi ke depan. Hal ini berarti kita sering
menyesuaikan faktor-faktor yang mempengaruhi rasio untuk kemungkinan tren dan
ukurannya di masa depan. Kita juga harus menilai faktor-faktor yang berpotensi
mempengaruhi rasio di masa depan. Karenanya, kegunaan rasio tergantung pada
keahlian penerapan dan interprestasinya dan inilah bagian yang paling menantang
dari analisis rasio.
2.3 Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung
jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di
negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya
harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral
menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan pada posisi yang optimal bagi
perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya. Jadi Bank Sentral merupakan bank yang
mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia
keuangan disuatu Negara.
2.2.3 Tugas Bank Sentral
Menjaga
stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan
masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro
berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan. Kepentingan Bank Sentral
dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem
keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem
keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan moneter ke
ekonomi riil. harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi
stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata
uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi
tangan-di-tangan dan saling bergantung.
Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan
karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas
dapat
naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan. Di
pasar keuangan terintegrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular dengan
cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik penting,
memiliki pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Sebagai
satu-satunya sumber uang bank sentral, bank sentral mungkin telah memainkan
peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan.
2.4 Pengertian Kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan
mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi
untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu
kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi
makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan
moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh
kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang
kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap
mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan
kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter
dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen
sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta
asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila
mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy adalah suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah suatu
kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan
kebijakan uang ketat (tight money policy)
2.4.1 Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain
1.
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang
yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah.
Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau
singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat
Berharga Pasar Uang.
2.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit
yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank
umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
3. Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
4.
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
uang beredar pada perekonomian.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral. Sedangkan Bank Indonesia yang dipilh adalah Bank Indonesia yang
berlokasi pada Jalan Budi Kemuliaan Jakarta 10110.
Bank Indonesia adalah bank pertama yang lahir di
nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24
Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama
De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi
dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga
akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan
DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian kesatuan.
Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank
sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, yang
merupakan bank sentral bagi Republik Indonesia.
3.2. Data dan Variabel yang Digunakan
Pada penelitian ini peneliti menggunakan analisis
rasio keuangan untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kinerja keuangan Bank
Indonesia, serta mengambil tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan tersebut harus didukung oleh
fungsi dan tugas Bank Indonesia yaitu ‐
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran,serta mengatur dan mengawasi bank.setelah fungsi dan tugasnya
dijalankan dengan baik, perlu dilakukan strategi pengawasan khusus Bank
Indonesia yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu
yaitu:
•
Pengawasan Normal (Rutin)
•
Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
•
Pengawasan Khusus (Special Surveillance)
Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap
mengawasi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari
Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang
ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
:: Pendekatan Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan strategi pengawasan tersebut di
atas, pendekatan pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan
yaitu pengawasan tidak langsung (off site supervision) dan pengawasan langsung
(on site examination). Secara ringkas, pengawasan tidak langsung merupakan
tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan berdasarkan laporan berkala
(regulatory reports) yang disampaikan oleh Bank, informasi dalam bentuk
komunikasi l ain
serta informasi dari pihak lain. Sementara itu,
pengawasan langsung dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan pada Bank untuk
meneliti dan mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang
berlaku. Termasuk dalam kedua jenis pendekatan pengawasan tersebut di atas
analisis kondisi Bank, saat ini dan diwaktu yang akan datang (forward looking).
:: Pengawasan Normal
Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang memenuhi
kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya.
Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi Bank dilakukan secara
normal sedangkan pemeriksaan terhadap jenis Bank ini dilakukan secara berkala
atau sekurang-kurangnya setahun sekali.
:: Pengawasan Intensif
Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi
yang memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya.
Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan status
Pengawasan Intensif, antara lain:
•
Meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.
•
Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja
dengan penyesuaian terhadap sasaran yang akan dicapai.
•
Meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan
yang dihadapi.
•
Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank,
apabila diperlukan.
Bagi Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak
menghasilkan perbaikan kondisi keuangan dan manajerial dan berdasarkan analisis
Bank
Indonesia
diketahui bahwa Bank tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Bank yang memiliki
kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank tersebut
selanjutnya ditetapkan sebagai Bank dengan status Pengawasan Khusus. Disamping
itu, apabila diperlukan, intensitas pemeriksaan langsung pada Bank pada umumnya
meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja berdasarkan
komitmen dan rencana perbaikan yang disampaikan manajemen Bank kepada Bank
Indonesia.
:: Pengawasan Khusus
Pengawasan terhadap bank yang dinilai mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Terhadap Bank dengan status
Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan Bank Indonesia yang diambil,
antara lain:
•
Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana
perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank
Indonesia.
•
Memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan
perbaikan (mandatory supervisory actions).
•
Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan
antara lain:
•
mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank;
•
menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang
tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
•
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
•
menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
Bank;
•
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak
lain;
•
menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank
atau pihak lain; dan atau
•
membekukan kegiatan usaha tertentu Bank.
•
Adapun larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan Khusus, antara
lain:
• Bank
dilarang melakukan pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau
pemberian bonus);
• Bank
dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
3.3 Analisis rasio keuangan :
a) Rasio
Likuiditas (LDR: Loan To Deposit Ratio) adalah rasio dimana terdapat kemampuan
bank untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti tabungan , giro, deposito
pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan kredit.
LDR dapay dihitung dengan rumus :
LDR = Total kredit yang diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
Dalam kondisi normal LDR berada disekitar 85% - 110%
b) Rasio
rentabilitas terdiri dari ROA (Return On Asset) dan ROE (Return On Equity)
adalah rasio yang digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh
bank dari penggunaan aktiva bank.
ROA = Laba setelah pajak x 100%
Total asset
Bank Indonesia menetapkan angka ROA > 2% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat.
ROA = Laba setelah pajak x 100%
Total modal
Bank Indonesia menetapkan angka ROE > 12% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat
Tabel 3.0
Perkembangan kinerja Bank Indonesia dari tahun
2007-2010
Indikator 2007
(%) 2008 (%) 2009 (%) 2010 (%)
ROA -1,14 -0,56 1,02 2,23
ROE 7,5 8,3 8,6 23,3
LDR 65 78 86 97
3.4. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini data yang digunakan hanyalah
data sekunder yang diambil dari Bank Indonesia dan beberapa media yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia, website resmi Bank Indonesia www.bi.go.id,
serta sumber-sumber lain yang mendukung penelitian ini.
Dan berikut ini adalah data-data yang diperlukan
dalam penelitian ini, yaitu:
1. Nama
perusahaan,
2. Tujuan
perusahaan.
3.
Analisis rasio keuangan perusahaan
4. Fungsi
dan tugas perusahaan.
5.
Kedudukan perusahaan dengan pemerintah pusat.
3.5. Hipotesis
Hipotesis ialah penjelasan sementara yang harus
diuji kebenarannya mengenai masalah yang dipelajari, dimana suatu hipotesis
selalu dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang menghubungkan dua variabel atau
lebih. Dalam melakukan hipotesis, terlebih dahulu dirumuskan suatu metode
penelitian untuk mendukung hipotesis yang akan diajukan dalam penelitian.
Pada penelitian ini pengujian hipotesis dilakukan
untuk mengetahui atau membuktikan apakah terdapat pengaruh analisis rasio
keuangan terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia. Dan hipotesis yang akan
diuji adalah sebagai berikut:
Hipotesis Pertama:
H1 :
Pengaruh analisis rasio keuangan sebelum dan sesudah dengan rasio likuiditas
dan rentabilitas
Hipotesis ini menyatakan bahwa, jika Bank Indonesia
melakukan analisis rasio keuangan terhadap kinerja keuangannya dan hasilnya
lebih baik dari periode sebelumnya, maka Bank Indonesia dalam keadaan sehat dan
baik- baik saja.
Hipotesis Operasional:
(Ho1) :
Pengumuman analisis rasio keuangan yang tidak berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan Bank.
(Ha1) :
Pengumuman analisis rasio keuangan yang berpengaruh positif terhadap terhadap
kinerja keuangan Bank Indonesia
3.6. Alat Analisis yang Digunakan
Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah:
1. Analisis
Deskriptif
Analisis yang dilakukan adalah analisis deskriptif, karena peneliti
menggunakan tabel untuk memperjelas pembahasan pada penelitian ini.
2. Analisis
Kuantitatif
Analisis kuantitatif yang digunakan pada penulisan
ilmiah ini berupa perhitungan dengan menggunakan analisis rasio keuangan
bantuan Microsoft Excel untuk menghasilkan perhitungan yang lebih akurat.
Rumus – Rumus yang digunakan dalam penulisan ilmiah
ini adalah sebagai berikut
Analisis rasio keuangan :
a) Rasio
Likuiditas (LDR: Loan To Deposit Ratio) adalah rasio dimana terdapat kemampuan
bank untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti tabungan , giro, deposito
pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan kredit.
LDR dapat dihitung dengan rumus :
LDR = Total kredit yang diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
b) Rasio
rentabilitas terdiri dari ROA (Return On Asset) dan ROE (Return On Equity)
adalah rasio yang digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh
bank dari penggunaan aktiva bank.
ROA = Laba setelah pajak x 100%
Total asset
Bank Indonesia menetapkan angka ROA > 2% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat.
ROE = Laba setelah pajak x 100%
Total modal
Bank Indonesia menetapkan angka ROE > 12% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat
3.7 Uji Beda Rata-rata
Alasan peneliti menggunakan One Sample T-test adalah
karena dalam penelitian ini hanya menguji satu jenis sampel yaitu analisis
rasio keuangan (ROA,ROE dan LDR). Pengujian satu sampel ini pada prinsipnya
ingin menguji apakah suatu nilai tertentu berbeda secara nyata ataukah tidak
dengan rata-rata sebuah sampel (Santoso, 2001).
Menurut Trihendradi (2009 :107) One sample T-Test
digunakan untuk menguji perbedaan rata-rata sample dengan suatu nilai
hipotesis.
Pada penelitian ini pengujian hipotesis untuk
rata-rata ROA dilakukan dengan membandingkan indicator ROA Bank Indonesia, lalu
membuat kesimpulan. Dalam membandingkan kedua nilai tersebut dapat digunakan
dua metode analisis yaitu dengan menggunakkan analisis rasio keuangan Return On
Asset, Return On Equity, dan Loan To Debit Ratio.
3.8 Hasil
pengujian hipotesis
-
Indikator ROA
Berdasarkan
table 3.0 menunjukan bahwa ROA Bank Indonesia dari tahun ketahun makin
meningkat. Data terakhir tahun 2010 menunjukan ROA Bank Indonesia sebesar 2,23 %, menyatakan
bahwa Bank Indonesia dalam kondisi sehat.
-
Indikator ROE
Berdasarkan table 3.0 tahun terakhir yaitu 2010
menunjukan angka 13,20 %. Ini berarti bahwa Bank Indonesia dapat dikatakan
sehat dan baik-baik saja.
-
Indikator LDR
Berdasarkan
table 3.0 di tahun 2010 menunjukan Bank Indonesia dalam kondisi normal yaitu
97%
Berdasarkan hasil analisis rasio keuangan bank
Indonesia dengan menggunakan indicator ROA (Return On Asset), ROE (Return On
Equity), dan LDR (Long On Debit Ratio) menunjukan Bank Indonesia dalam kondisi
baik dan sehat sesuai kriteria bank sehat.
BAB IV
ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
4.1.Pengolahan Data
Penelitian ini menguji tentang kinerja Bank
Indonesia dengan menggunakan analisis rasio keuangan. Dan perhitungan untuk
mencari rasio keuangan keduanya dilakukan pada hari -10 sampai dengan hari +10
(selama 21 hari). Di bawah ini merupakan
contoh perhitungan analisis rasio keuangan dengan menggunakan indicator ROA
(Return On Asset), ROE (Return On Equity), dan LDR (Long On Debit Ratio) terhadap Bank Indonesia) pada tahun 2010,
yaitu:
1.
Menghitung ROA (Return On Asset)
ROA masing-masing saham selama periode pengamatan
dihitung satu persatu dengan menggunakan rumus :
ROA = Laba setelah pajak x 100%
Total asset
Bank Indonesia menetapkan angka ROA > 2% agar sebuah bank dapat dikatakan
sehat.
Analisis rasio keuangan dengan Return On Asset pada Bank Indonesia dengan laba setelah pajak
840.000.000 dengan total asset 360.000.000 maka perhitunganya :
ROA = 840.000.000
x 100%
360.000.000
ROA = 2,33 %
, >2%
Ini menunjukan bahwa Bank Indonesia dalam kondisi
sehat.
2.
Menghitung ROE (Return On Equity)
Sama seperti ROA setiap indikator dihitung satu
persatu selama periode pengamatan dengan menggunakan rumus :
ROE = Laba setelah pajak x 100%
Total modal
Bank Indonesia menetapkan angka ROE > 12% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat
Analisis rasio keuangan dengan Return On Equity pada
Bank Indonesia dengan laba setelah pajak 8.400.000.000 dengan total modal
360.000.000 maka perhitunganya:
ROE = Laba setelah pajak x 100%
Total modal
ROA = 8.400.000.000 x 100%
360.000.000
ROA = 23,3
%, >12%
Ini menunjukan bahwa Bank Indonesia dalam kondisi
sehat.
3.
Menghitung LDR (Long On Debit Ratio)
LDR dapat dihitung dengan rumus :
LDR = Total kredit yang diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
Bank dikatakan dalam kondisi normal pada 85% - 110%
4.2
Pembahasan
4.2.1 Tujuan
Bank Indonesia
Berbeda dengan Undang‐undang
Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang tidak merumuskan secara tegas
mengenai tujuan Bank Indonesia, dalam UU‐BI
secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective
Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi
serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
4.2.2 Tugas
Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar
yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
1.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
2.
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
3. serta
mengatur dan mengawasi bank.
.
4.2.3 Tugas
Bank Indonesia dalam kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga
kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI
menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara
antara lain :
• operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
• penetapan
tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum;
• pengaturan
kredit atau pembiayaan.
4.2.4 Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the
Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas
pengendalian moneter,
Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the
last resort, (Pasal11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan
pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia
hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek karena adanya
mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada gilirannya akan dapat
mengganggu efektifitas pengendalian moneter, maka pemberian kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama‐lamanya
90 hari.
Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah
tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang
berkualitas tinggi
dan mudah dicairkan.Yang dimaksud dengan agunan yang
berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan/atau tagihan
yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat
tinggiberdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu‐waktu
dengan mudah dicairkan. Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia
sepenuhnya berhak mencairkanagunan yang dikuasainya.
4.2.5 Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia
melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang
ditetapkan. Penetapan
nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk
Keputusan Presiden
berdasarkan usul Bank Indonesia. Kewenangan Bank
Indonesia dalam
melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain
dapat berupa :
•
dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi
• terhadap
mata uang asing;
•
dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
•
dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai
•
tukar harian serta lebar pita intervensi.
4.3. Menjaga kelancaran system pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15
sampai dengan
Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk
melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
jasa sistem
pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta
menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
4.4 Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luarpengadilan.
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju
inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut harus didukung oleh
fungsi dan tugas Bank Indonesia yaitu ‐
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran,serta mengatur dan mengawasi bank.setelah fungsi dan tugasnya
dijalankan dengan baik, perlu dilakukan strategi pengawasan khusus Bank
Indonesia yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu:
•
Pengawasan Normal (Rutin)
•
Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
•
Pengawasan Khusus (Special Surveillance)
Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap
mengawasi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari
Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang
ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
:: Pendekatan Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan strategi pengawasan tersebut di
atas, pendekatan pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan
yaitu pengawasan tidak langsung (off site supervision) dan pengawasan langsung
(on site examination). Secara ringkas, pengawasan tidak langsung merupakan
tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan berdasarkan laporan berkala
(regulatory reports) yang disampaikan oleh Bank, informasi dalam bentuk
komunikasi lain serta informasi dari pihak lain. Sementara itu, pengawasan
langsung dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan pada Bank untuk meneliti dan
mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang
berlaku. Termasuk dalam kedua jenis pendekatan
pengawasan tersebut di atas analisis kondisi Bank, saat ini dan diwaktu yang
akan datang (forward looking).
:: Pengawasan Normal
Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang memenuhi
kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya.
Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi Bank dilakukan secara
normal sedangkan pemeriksaan terhadap jenis Bank ini dilakukan secara berkala
atau sekurang-kurangnya setahun sekali.
:: Pengawasan Intensif
Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi
yang memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya.
Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan status
Pengawasan Intensif, antara lain:
•
Meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.
•
Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja
dengan penyesuaian terhadap sasaran yang akan dicapai.
•
Meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan
yang dihadapi.
•
Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank,
apabila diperlukan.
Bagi Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak
menghasilkan perbaikan kondisi keuangan dan manajerial dan berdasarkan analisis
Bank Indonesia diketahui bahwa Bank tersebut dapat diklasifikasikan sebagai
Bank yang memiliki kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya,
maka Bank tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Bank dengan status
34
Pengawasan Khusus. Disamping itu, apabila
diperlukan, intensitas pemeriksaan langsung pada Bank pada umumnya meningkat
terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja berdasarkan komitmen dan
rencana perbaikan yang disampaikan manajemen Bank kepada Bank Indonesia.
:: Pengawasan Khusus
Pengawasan terhadap bank yang dinilai mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Terhadap Bank dengan status
Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan Bank Indonesia yang diambil,
antara lain:
•
Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana
perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank
Indonesia.
•
Memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan
perbaikan (mandatory supervisory actions).
•
Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan
antara lain:
•
mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank;
•
menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang
tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
•
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
•
menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh
kewajiban Bank;
•
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak
lain;
•
menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank
atau pihak lain; dan atau
•
membekukan kegiatan usaha tertentu Bank.
•
Adapun larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan Khusus, antara
lain:
• Bank
dilarang melakukan pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau
pemberian bonus);
• Bank
dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
• Bank
dikenakan pembatasan pertumbuhan aset;
• Bank
dilarang melakukan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi;
Bank dikenakan pembatasan kompensasi kepada pihak
terkait Investor masih cenderung menunggu. Kondisi perekonomian yang belum
stabil menjadi faktor bagi investor untuk melihat perkembangan yang akan
terjadi.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Setelah melakukan perhitungan terhadap analisis
rasio keuangan Bank Indonesia, maka peneliti mengambil kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Analisis rasio keuangan dengan ROA (Return On Asset), ROE (Return On
Equity), dan LDR (Long On Debit Ratio berpengaruh positif terhadap kinerja
keuangan Bank Indonesia sebagai Bank sentral. Hal ini ditandai dengan adanya
table ke-3 yang menunjukan bahwa kondisi keuangan Bank Indonesia dalam keadaan
normal, sehat, dan baik
2.
Dengan adanya kondisi Bank Indonesia yang baik dan sehat, maka tujuan
Bank Indonesia dapat tercapai dengan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan
efektif dan efisien
5.2.Saran
Maka adapun saran yang dapat dikemukakan dalam
penelitian ini adalah :
1.
Penelitian dilakukan dengan periode yang lebih lama dan memperbanyak
data-data tentang Bank Indonesia agar dapat lebih mengetahui kondisi keuangan
serta kinerja Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di NegaraRepublik
2.
Diharapkan pada peneliti-peneliti berikutnya untuk meneliti pengaruh
dari peristiwa-peristiwa lainnya terhadap kinerja Bank Indonesia, baik
peristiwa yang bersifat keuangan maupun non keuangan. Karena analisis rasio
keuangan itu bukan hal utama yang mempengaruhi kinerja Bank Indonesia karena
analisis rasio keuangan bukan hal yang rutin terjadi didalam Bank Indonesia
maupun bank lain, untuk itu kinerja Bank
Indonesia dapat dipengaruhi dari faktor internal dan faktor eksternal lainnya
seperti publikasi laporan keuangan, stocksplit, right issue, dan lain-lain.
3.
Para investor diharapkan agar selalu peka terhadap peristiwa-peristiwa,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan. Hal ini bertujuan untuk
menjadikan kinerja Bank Indonesia sebagai bank sentral yang dapat menjalankan
tugasnya dengan efektif dan efisien sehingga dapat tercapai tujuannya sebagai
bank sentra di Negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://repository.gunadarma.ac.id
http://elibrary.mb.ipb.ac.id
http://www.bi.go.id
http://fifi0406.blogspot.com/2011/12/penulisan-ilmiah.html