KASUS-KASUS
YANG SEDANG IN DI BUMN
NAMA :
ANYA ADRIANA
NPM :
11211001
KELAS :
4EA25
Kelompok 1
Perusahaan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) memiliki permasalahan diberbagai aspek baik ekonomi, hukum,
politik, dan sosial. Permasalahan yang dihadapi itu bukanlah hal sepele, bahkan
bisa menyentuh berbagai kalangan pejabat baik di tingkat direksi BUMN, jajaran
menteri sampai pejabat legislatif. Berikut adalah kasus-kasus yang sedang
terjadi di BUMN.
1. DUA KARYAWAN BANK BUMN DI TANGKAP
TERKAIT KORUPSI
JAKARTA
- Anggota Sub Direktorat V Korupsi Ditkrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga
orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian
uang sebesar Rp34,5 miliar di salah satu bank milik pemerintah.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tiga orang
tersangka yaitu berinisial Y, selaku pimpinan cabang bank pemerintah Jakarta
Selatan, AW account officer, dan AS Direktur PT PLS selaku nasabah.
"Ada
tiga orang yang kami tangkap, dua orang pegawai bank dan satu lagi nasabah
bank," ujar Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu
(4/2/2015).
Martinus
menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, bermula
ketika AS selaku Direktur PT PLS mengajukan kredit investasi untuk pembuatan
atau pembelian tiga unit kapal tongkang, di Batam dan Tanjung Pandan Belitung
senilai Rp39,9 miliar, pada tahun 2008 silam.
Lalu,
tersangka Y selaku pimpinan cabang, menyetujui untuk memeroses pencairan kredit
investasi PT PLS itu, sebesar Rp34,5 miliar secara bertahap.
"Kredit
investasi itu cair tanpa dipenuhinya syarat-syarat pencairan kredit, sedangkan
tersangka AW sebagai account officer juga tidak pernah melakukan monitoring
(survei) atas tahapan kredit tersebut," tutur Martinus.
Sementara
itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono
mengatakan, tersangka AS tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli kapal
tongkang.
"Tersangka
AS menggunakan uang kredit itu untuk operasional perusahaan, pembayaran hutang
kredit di bank lain, dan kegiatan lain di luar kepentingan pemberian fasilitas
kredit sebesar Rp10,1 miliar," sebutnya.
Lalu,
lanjut dia, PT PLS tidak pernah membayar kewajiban pokok kreditan tersebut.
"Ada
34 saksi, empat orang saksi ahli dan berdasarkan hasil keterangan saksi ahli,
patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dan TPPU dengan kerugian negara
sebesar Rp34,5 miliar," tegasnya.
Selain
itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adji Indra
mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, apakah
kedua pegawai bank tersebut mendapatkan jatah dari tersangka AS pada saat atau
sesudah proses pencairan kredit.
"Selain
itu, kami juga masih selidiki ke mana saja aliran dananya berkaitan dengan
TPPU," ujar Adji.
Dari
tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dokumen permohonan
kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang sekitar 200
ton (telah dilelang) senilai Rp686.490.000, satu unit kapal tongkang 108 feet,
uang cash Rp200 juta, dan bukti penarikan cek PT PLS.
1. MANTAN DIRUT BUMN TERKAIT KASUS
TENDER PLTP PATUHA
news.liputan6.com
— Kamis, 15 Januari 2015 07:33 — Kasus sengketa antara sub-kontraktor dan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) pembangkit listrik panas bumi Patuha, Jawa Barat dan
Dieng, Jawa Tengah menyeret mantan Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa
sebagai tersangka. Kuasa hukum PT Bumi Gas Energy yang memperkarakan kasus ini
mempertanyakan keberadaan tersangka yang selalu mangkir dari panggilan polisi
sejak Desember 2014 lalu.Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan
pemeriksaan pada Samsudin Kamis 17 Desember 2014. Namun ia tidak hadir memenuhi
panggilan penyidik. Menurut Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto di
Mabes Polri, Jakarta, saat itu tersangka sedang berada di luar kota.Sebagai
gantinya, Ari menambahkan, tersangka berjanji akan datang menemui penyidik pada
29 Desember 2014 untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke
penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," tegas Ari.Seperti
ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (15/1/2015), PT Geo Dipa Energi BUMN
diduga telah melakukan 2 kali tender untuk pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Panas (PLTP) Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.Pemenang tender
pertama pada 2003 yaitu PT Bumi Gas Energy justru tak diberikan izin konsesi
lahan hingga tak bisa membangun dan kemudian dinyatakan gagal. Dari kegagalan
ini lalu dilakukan tender kedua yang dimenangkan perusahaan asal
JepangPembangkit listrik tenaga panas bumi Patuha dan Dieng berkapasitas 2 kali
60 megawatt dan 3 kali 60 megawatt senilai Rp 4,5 triliun. Pembangkit ini
sendiri telah berproduksi sejak 2014 dan 2008. (Mar/Ali)
SUMBER :
http://news.okezone.com/read/2015/02/04/338/1101416/dua-karyawan-bank-bumn-ditangkap-terkait-korupsi