Jumat, 07 November 2014

TUGAS KE 2

KELOMPOK 1 (MATERI NOMOR 1)


Contoh Kasus Norma Umum dalam bisnis
Norma Umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
Contoh norma santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi didalam kelas.
Contoh norma hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang menyala.
Contoh norma moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau menjelekkan orang lain.

Contoh artikel mengenai contoh kasus norma umum dalam bisnis :

1 . Kasus susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii
Departemen Kesehatan sudah merilis daftar merek susu formula yang bebas dari Enterobacter sakazakii itu. Dan, susu formula si kecil masuk daftar susu yang aman. Pengumuman tadi masih meresahkan masyarakat. Sebagian masyarakat menuntut agar merek-merek susu formula yang tercemar segera diumumkan juga kepada publik.
Seperti diberitakan di banyak media massa, kasus ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor yang menemukan kontaminasi bakteri susu ini sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar dari tahun 2003 sampai 2006. Persoalan lebih lanjut, baik pemerintah maupun IPB, tidak mau mengumumkan merek-merek susu yang tercemar.
Ada yang berpendapat bahwa pengumuman merek susu tercemar ini hanya akan memunculkan kekacauan. Sementara, banyak yang menuntut pemerintah segera mengumumkan merek susu tercemar. Pasalnya, ini menyangkut hidup mati dan masa depan anak-anak. Di tengah sikap pemerintah yang masih menunda pengumuman, muncul info hoax di jaringan sosial media yang isinya berisi tentang merek-merek susu tercemar. Info tersebut dibantah oleh BPOM dan Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi merasa prihatin dengan info hoax tersebut. Menurut saya, persoalan ini selesai, kalau pemerintah segera mengumumkan merek-merek susu yang tercemar. Mana yang lebih bermartabat, menimbulkan kekacauan yang belum tentu jelas itu atau membunuh bayi-bayi secara pelan-pelan. Negara tahu, tapi tidak mengumumkan, bagi saya adalah sebuah kejahatan.
Dalam dunia marketing, seandainya pemilik merek tahu bahwa susu formulanya tercemar dan tidak menarik produknya, hal sesungguhnya merupakan kejahatan bisnis. Apalagi tahu kalau Enterobacter sakazakii ini berbahaya bagi orang tubuh bayi, seperti pembuluh darah, selaput otak, dan usus. Secara sederhananya, boleh dikatakan berbisnis dan mengeruk keuntungan dengan menabur bahaya kepada para bayi. Secara etika, praktik ini tidak bisa dibenarkan. Adalah benar bila konsumen berteriak menuntut agar pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan transparan soal ini.
Kalau dilihat dari kacamata Marketing dewasa ini, pemasar yang tetap memasarkan produk yang membahayakan pelanggannya melanggar nilai-nilai bisnis, yakni mencintai pelanggan. Sementara, di era sekarang, orang tidak gampang lagi menyembunyikan kebohongan. Ketika produk ketahuan belangnya, pelanggan akan meninggalkannya dengan serangkaian caci maki.
  •  Resume : Menurut saya dalam kasus ini sebaiknya sebagai produsen susu harus lebih memperhatikan kualitas produk, karena pencemaran bakteri enterobacter sakazakii sangat membahayakan bagi kesehatan anak balita yang merupakan konsumen utama. Dan seharusnya WHO terlebih dahulu member persyaratan bebas bakteri dalam susu bubuk maupun makanan dan minuman olahan lainnya.



2 . PT. METRO BATAVIA (BATAVIA AIR)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.

  • Resume : Menurut saya dalam melihat pelanggaran ini adalah kurangnya pertimbangan dsri pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah strategi pemenang tander dalam proyek haji tersebut sudah mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang ikut persaing tender pemerintah. Jika tidak dapat bersaing maka dapat menjadi boomerang bagi pihak manajemen yang mengorbankan assetnya dan perusaahaan itu sendiri akan mengalami rugi jika sudah terikat janji untuk memenangkan tender tersebut.




SUMBER :

http://sariyantiyulia.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html

http://ikromfajarilahi.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html


TUGAS KE 1


ARTIKEL EKONOMI DAN BISNIS

PASAR TEMBAKAU MAKIN MENYUSUT


JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar tembakau nasional kian menyusut. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memprediksi penurunan permintaan bahan baku daun tembakau diprediksi bisa mencapai 3 persen hingga 30 persen. Angka tersebut dipatok dari penurunan jumlah konsumsi rokok setiap negara.

Budidoyo, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI mengatakan, penurunan permintaan bahan baku tembakau diprediksi sejalan dengan penurunan konsumsi rokok yang terjadi di negara yang menandatangani FCTC. Padahal saat ini, petani tembakau tanah air tengah menikmati harga tembakau yang tinggi.

Ia mengatakan, saat ini hampir di seluruh negara dunia mengalami penurunan konsumsi rokok sebesar 3 persen. Nah, Australia menjadi negara yang paling tinggi penurunan kebiasaan merokok yang mencapai 30 persen. Sebab, Australia tidak menanam tembakau plus tidak ada pabrik rokok.

Kebijakan Australia dengan menerapkan kemasan polos rokok atau plain packaging sejak tahun 2012 membuat petani tembakau tidak bersemangat untuk menanam tembakau.

Padahal permintaan akan tembakau dalam negeri juga tinggi. Buktinya, dari kebutuhan tembakau nasional 320.000 ton yang mampu diproduksi dalam negeri sebanyak 220.000 ton. Sisanya sebesar 100.000 ton harus didatangkan dengan impor. Nah, kondisi ini dikhawatirkan memicu kian derasnya impor tembakau.

Sementara ekspor tembakau sejak tahun 2011 terus mengalami kenaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor tahun 2011 mencapai 710,1 juta dollar AS. Lalu pada 2012 naik menjadi 794,2 juta dollar AS dan ditahun 2013 mencapai 931,4 juta dollar AS.

"Kami khawatir plain packaging di beberapa negara akan berdampak negara lain. Sehingga ekspor juga mengalami penurunan," kata Budidoyo pada Kamis (6/11/2014). (Mona Tobing)


Editor              : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber            : Kontan



SUMBER :