RUANG LINGKUP EKONOMI KOPERASI
1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
1.2 Konsep koperasi barat
Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
1.3 konsep koperasi sosialis
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan.
1.4 konsep koperasi Negara berkembang
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan
kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif
sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut.
2. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
2.1
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2.2 Aliran koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai
negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Menurut Paul hubret
casselman membagi menjadi 3 aliran yaitu :
a. Aliran
yuridisk
Menurut aliran ini pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi sehingga maju tidaknya koperasi berada
di tangan anggota koperasi itu sendiri.
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisieen
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
3.
Sejarah Perkembangan Koperasi
3.1
Sejarah Lahirnya Koperasi :
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal
dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa
tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk
membentuk Koperasi. Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada
tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja
di pabrik tekstil dengan pada mulanya
berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang
terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini
adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi
para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil
menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris
pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris
menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah
anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk
Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang
bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan
FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah
maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak
Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD)
yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan
pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah
Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi
juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada
Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
3.2
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia.
1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai
adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres
gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan
peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop
I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965
mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan
UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
SUMBER
:
(sumber: Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi,
Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar