DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi
Pembentukan Koperasi
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] )
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
2. PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan
untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang
bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ).
Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari untuk anggota
koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi
lain dan atau anggotanya, (pasal 18, ayat [1] ). Calon anggota koperasi
sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi
simpanan pokok harus menjadi anggota (pasal 18, ayat [2] ).
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor
15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh :
A. BENTUK
ORGANISASI
1. Koperasi simpan pinjam :
a) koperasi primer atau
b) koperasi sekunder.
2. Unit simpan pinjam koperasi dapat dibentuk oleh :
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.
B.
PENDIRIAN
1. Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara
pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9
Januari 2006
2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP antara lain :
- Rencana kerja 3 (tiga) tahun
- Administrasi dan pembukuan
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola
- Daftar sarana kerja
3. Pengesahan Akta pendirian koperasi simpan pinjam berlaku
sebagai ijin usaha
C.
PEMBUKAAN JARINGAN PELAYANAN SIMPAN PINJAM
- Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam
menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta
mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
- Kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang
dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta
mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang
untuk memutuskan pemberian pinjaman.
- Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam
menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
D.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENDIRIAN KSP PRIMER/SEKUNDER
- Wajib memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan
bagi anggotanya
- Wajib memahami pengertian nilai dan prinsip koperasi
- Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam
satu wilayah Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat
yang berwenang pada Kab/Kota setempat
- Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di
lebih dari 1 (satu) Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada
Pejabat yang berwenang pada Prov./DI setempat.
- Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di
lebih dari 1 (satu) Prov.DI, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada
Menteri Negara Koperasi dan UKM
E.
PERSYARATAN PENGELOLA
- Telah mengikuti pelatihan usaha koperasi dan surat ikut
magang
- Surat Berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubugan keluarga sedarah
dan semenda drajat kesatu
- Surat pernyataan pengelola KSP tentang kesediaan untuk
bekerja secara purna waktuPengelola KSP/USP Koperasi harus memiliki standar
kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang ditetapkan oleh Menteri
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar