APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN
KEBUTUHAN BANGSA ?
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua,
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU
No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya
mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya
pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan
nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi
koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat
perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang
merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar