PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI, PRINSIP-PRINSIP DAN CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
1 .
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Beberapa
pengertain ekonomi menurut parah ahli:
# ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab
adanya kekayaan negara
# MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan
penagihan
# ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba
menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan
segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu
dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
# HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat
diatasnya
*Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Beberapa pengertian koperasi:
1. Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2. Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota
2 . PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI KOPERASI
Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi,
yaitu:
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi
:
Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain
koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan
laba.
Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk
dijual dan menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal
atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha
tersebut.
Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa
Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder,
dan para pemegang saham.
Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para
pemegang saham.
3. CIRI-CIRI
KHAS EKONOMI KOPERASI
DILIHAT DARI SEGI PELAKUNYA :
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada
umumnya memiliki kemampuan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan
ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela
menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk menyatukan dirinya
didalam koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi
mereka.memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
DILIHAT DARI TUJUANNYA :
Tujuan usaha Koperasi pada dasarnya adalah untuk Tujuan
usaha Koperasi.
Pada dasarnya adalah untukmemper juangkan kepentingan dan
meningkatkanmemper juangkan kepentingan dan meningkatkankesejahteraan ekonomi
para anggotanya. Misalkan tujuan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan
kebutuhan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhanpokok para
anggotanya agar mereka dapat memenuhi pokok para anggotanya agar mereka dapat
memenuhikebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.kebutuhan sehari-hari
dengan harga terjangkau
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar